Hukum & Kriminal

Bankeu Desa Rengas Pendawa Di Duga  Gunakan Material Batu Blonos

48
×

Bankeu Desa Rengas Pendawa Di Duga  Gunakan Material Batu Blonos

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

 

Brebes sidikkriminal.co.id – Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan sebagai bentuk dukungan Daerah kepada Pemerintah Desa dalam rangka percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan, serta pemulihan ekonomi desa karena Pandemi COVID-19. Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa , digunakan untuk membiayai kegiatan diantaranya Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan, Pengembangan Kawasan Perdesaan, Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa dan Peningkatan Kualitas RTLH, Operasional KPMD , dan Pengembangan Desa Wisata.

Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa ditransfer langsung ke Rekening Pemerintah Desa dan dianggarkan dalam APB Desa. Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk membiayai kegiatan yang telah tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah dan dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitan Dan Pengembagan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Jawa Tengah. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan sesuai kemampuan APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme dan persyaratan penyaluran Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah.telah di tetapkan peraturan diantaranya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah .

Namun sangat di sayangkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari dana bantuan keuangan (Bankeu),tidak semua desa menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada.seperti halnya yang terjadi di Desa RengasPendawa Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.Pada tahun 2023 ini desa Rengas Pendawa mendapat bantuan Keuangan dari aspirasi Dewan PKB kabupaten Brebes untuk perbaikan Lapangan desa yang terletak di depan balai desa Rengas pendawa kecamatan larangan Kabupaten Brebes.dari pantauan awak media di lapangan, pembangunan talud keliling lapangan mengunakan matrial batu Blonos.di lokasi pekerjaan juga tidak tampak ada papan imformasi kegiatan yang terpasang.

Menurut penjelasan kepala desa Rengas Pendawa saat di temui awak media di tempat kerjanya Jumat (20/10/2023),beliu menjelaskan bahwa pembangunan lapangan desa tersebut di danai dengan Bankeu dari dewan kabupaten brebes dari partai PKB kurang lebih Rp.200.000.000,00 .dan pekerjaan juga di laksanakan oleh aspirator dewan sendiri.desa hanya sebagai penerima manfaat.hanya sebagain tenaga kerja mengunakan tenaga masyarakat setempat. Terkait tidak adanya papan imformasi kegiatan yang terpasang di lokasi pekerjaan pihaknya akan segera menyuruh pelaksananya untuk memasangnya.

Perlu diketahui, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.dan kegiatan pembangunan desa dari dana bankeu , seharusnya di laksanakan secara swakelola oleh desa ,melalui TPK desa untuk bisa memperdayakan masyakat desa itu sendiri.( AG/ Ton )

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!