Daerah

Bangunan Sarang Burung Walet di Dusun Kampung Jawa Desa Tanjung Mangedar diduga Belum Memiliki IMB

1454
×

Bangunan Sarang Burung Walet di Dusun Kampung Jawa Desa Tanjung Mangedar diduga Belum Memiliki IMB

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

LABUHANBATU, sidikkriminal.co.id – Bangunan Sarang Burung Walet Yang ada di Dusun Kampung Jawa Desa Tanjung Mangedar Kecamatan Kualu Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatra Utara di duga belum Mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga memakai Kayu Laut untuk Penopang bangunan. Sabtu, (21/7/2024).

Bangun Gedung Sarang Burung Walet terbit di miliki seorang Ketua Gapoktan (Ramli) Desa Tanjung Mangedar.

Menurut Informasi yang di himpun Awak Media dari Masyarakat setempat mengatakan seorang ( Anggota GAM) juga kepercayaan atau tangan kanan Kepala Desa Tanjung Mangedar Indra Dalimunthe.

Dengan Adanya Informasi tersebut Awak Media bersama dengan Tim DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu mencoba menelusuri Ke Lapangan melihat bangunan Gedung Sarang Burung Walet di Dusun Kampung Jawa yang mana Gedung tersebut tidak ada memasang Plang IMBnya dan memantau di sekeliling Gedung melihat ada tersanggah Kayu yang notabenenya kayu tersebut menurut informasi kayu dari Laut.

Usai melihat dan menelusuri di Lokasi Gedung, Awak Media bersama Tim DPD Tipikor Indonesia coba mendatangi salah seorang Warga Dusun Kampung Jawa yang tidak mau di sebut Namanya mempertanyakan siapa Pemilik Gedung sarang Burung Walet dan Mulai dari membangun apa tidak ada Plank IMB nya, awak Media juga mempertanyakan Terkait Kayu yang di gunakan.

“Kalau pemilik Gedung itu katanya Pak Ramli Ketua Gapoktan,kalau Plank IMB yang Abang bilang kalau sepengetahuan saya tidak ada dan kalau Kayu – Kayunya kalau saya lihat kayaknya kayu Laut,” ucap salah satu warga.

Usai mengkomfirmasi Warga Awak media coba mempertanyakan lagi pada warga terkait informasi yang di terima Awak media tentang Ramli tersebut yang dulunya Anggota (GAM) dan dianya juga tidak takut sama siapapun mau APH juga tidak takut sama wartawan, baik itu tv, cetak dan media Online.

Dengan adanya informasi tersebut Awak media bersama Tim DPD Tipikor Indonesia Labuhanbatu yang di pimpin Langsung ketua DPD Tipikor Indonesia Dariter Ritonga akan melaporkan Gedung tersebut ke Instansi terkait Bangunan Gedung Sarang Burung Walet tersebut.

Ketua DPD Tipikor Indonesia Labuhanbatu Dariter Ritonga akan mempertanyakan dan Melaporkan Kepada Instansi terkait Pembangunan Gedung tersebut yang sudah diduga melanggar Peraturan dan UU yang ada.

“saya akan Mempertanyakan tentang IMB Gedung dan bahan Kayu yang di gunakan untuk membangun Gedung tersebut ” ucap dariter.

 

 

(Julip Effendi).

banner 970x250
error: Content is protected !!