Hukum & Kriminal

Angkutan Umum tidak Layak Jalan Banyak Berkeliaran Di Kota Batam

83
×

Angkutan Umum tidak Layak Jalan Banyak Berkeliaran Di Kota Batam

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

 

Batam,sidikkriminal.co.id – Sering kali kita nampak dijalanan kota batam angkutan umum yang tidak layak jalan membawa penumpang dengan kondisi mobil lampu mati,pajak dan plat mati,kondisi mobil rapuh seperti yang di jumpai rekan media sidikkriminal.co.id pada hari Sabtu 09 Desember 2023 di jalan raden patah.

 

Kemanakah dinas terkait kenapa membiarkan angkutan seperti itu berkeliaran di jalan membawa penumpang,Hal seperti itu bisa sangat membahayakan pengguna jalan lain dan juga keselamatan penumpang dan supir tersebut.

Saat ini, hampir seluruh masyarakat telah memiliki dan/atau menggunakan kendaraan, salah satunya yaitu kendaraan bermotor beroda empat atau lebih. Pengaturan mengenai penggunaan kendaraan ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Definisi dari kendaraan bermotor yaitu setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Hal ini sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang (UU) ini.

 

Adapun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bagi pengemudi Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dikarenakan apabila tidak, maka terdapat sanksi yang dapat dijatuhkan, sanksi tersebut antara lain :

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini tercantum pada Pasal 278 Undang-Undang (UU) ini.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Hal ini tercantum pada Pasal 285 ayat (2).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini tercantum pada Pasal 289.

Undang-Undang ini harus diperhatikan bagi seluruh masyarakat luas, terkhusus bagi pengguna kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dikarenakan terdapat sanksi tegas yang telah diatur pada UU ini.

Semoga dengan adanya berita ini dinas terkait bisa menertibkan angkutan yang tidak layak jalan di kota batam.(Red)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!