Daerah

‎Ancaman Nyata terhadap Pers! Jurnalis Dianiaya saat Ungkap Peredaran Obat Ilegal di Karawang

8
×

‎Ancaman Nyata terhadap Pers! Jurnalis Dianiaya saat Ungkap Peredaran Obat Ilegal di Karawang

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

‎KARAWANG, sidikkriminal.co.id – Dunia jurnalistik kembali diguncang oleh aksi kekerasan terhadap pekerja media. Riandi Hartono, jurnalis dari teropongrakyat.co, menjadi korban penganiayaan saat meliput dugaan peredaran obat-obatan terlarang golongan G di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Singasari, Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang (4/8/2025), ketika Riandi tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan mewawancarai pemilik toko guna menggali informasi terkait dugaan penjualan obat tanpa izin edar. Namun, upaya peliputan tersebut justru berujung pada aksi pengeroyokan. Riandi diduga diserang oleh pemilik toko berinisial ADI, bersama sekelompok pria yang disebut-sebut sebagai preman, dan dikabarkan berada di bawah kendali oknum TNI berinisial A-N.

‎Akibat insiden tersebut, Riandi mengalami luka fisik, di antaranya lecet di bagian punggung, luka berdarah pada paha dan kaki, serta nyeri hebat di kepala. Ia telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Karawang.

Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa jurnalisnya.

‎‎“Apa yang dialami saudara Riandi merupakan bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers. Kami tidak akan tinggal diam. Kami menuntut aparat kepolisian segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rocky.

‎‎Ia juga menekankan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎“Jurnalis menjalankan tugas negara dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menyerang wartawan sama saja dengan menyerang hak publik atas informasi,” lanjutnya.

‎Menanggapi kasus ini, Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dan kebebasan pers dari Universitas Padjadjaran, turut menyatakan keprihatinannya.

‎“Jika jurnalis tidak merasa aman saat meliput, maka hak publik atas informasi juga terancam. Negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan mereka,” ujarnya.

‎Adapun tindakan peredaran obat tanpa izin edar seperti yang diduga dilakukan oleh pelaku merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

‎Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap insan pers dan perlunya penindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang mengancam kerja jurnalistik. Masyarakat dan komunitas pers berharap Polres Karawang bergerak cepat, transparan, dan profesional dalam menangani perkara ini.

‎(FR)

banner 970x250
error: Content is protected !!