MEDAN – SUMUT, sidikkriminal.co.id – Berdasarkan informasi yang didapat pada minggu yang lalu Kennedy Manurung telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menimpanya. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kennedy kepada awak media, Kamis (30/8/2024), saat ditemui di Rutan Tanjung Kusta.
Namun apa yang diharapkan Kennedy dan diyakininya dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan akan disidangkan pada Rabu ( 11/9/2024 ) dengan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan PK nantinya, tambahnya.
Kennedy berkeyakinan bahwa ia akan mendapatkan keadilan yang selama ini diperjuangkan. “Saya sangat optimis, dengan bukti-bukti yang ada, kebenaran akan terungkap, Majelis Hakim akan menerima dan mengabulkan permohonan saya,” ungkapnya.
Kennedy sebelumnya juga menyampaikan ada sesuatu keanehan terkait alat bukti yang digunakan dalam persidangan awalnya. Bahkan saya sangat kecewa, hanya dengan alat bukti foto copy sertifikat tanah yang dilegalisir dan Akta Jual Beli (AJB), perkara ini diproses di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Bagaimana bisa hanya foto copy sertifikat tanah yang dilegalisir dan AJB dijadikan alat bukti di pengadilan? Sertifikat asli pun tidak pernah ditunjukkan di PN Medan,” imbuhnya.
Selanjutnya untuk memastikan kejelasan dan keabsahan dokumen-dokumen tersebut, Kennedy mendesak agar AJB (Akta Jual Beli) diverifikasi lebih lanjut. Verifikasi ini, menurutnya, diperlukan demi menjamin keabsahan dan kejelasan status surat-surat tersebut,” besar harapan saya dengan pengajuan PK tersebut agar proses hukum yang dapat berjalan dengan adil dan transparan yang pada akhirnya Majelis Hakim dapat menilai kasus ini secara objektif dan integritas yang berorientasi pada kebenaran,” tutupnya.
Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Sumatera Utara Dr. RE. Nainggolan, M.M., agar kasus hukum yang dihadapi Kennedy Manurung ini dapat terselesaikan dengan baik dan Kennedy Manurung dapat terbebas dari hukuman saat dipersidangan Peninjuan Kembali ( PK ) nantinya, tegas Dr. RE. Nainggolan, M.M.
( SK / MYN )