Sumut ( Sergai )-Sidikkriminal.co.id – Kapolres Serdang Bedagai AKBP OXY Yudha Pratesta. SIK, melalui oleh Kasat Pol Airud Polres Serdang Bedagai (Sergai) memaparkan Giat Monitoring serta Binluh ke masyarakat Nelayan yang ada Kecamatan Tanjung Beringin oleh dua personilnya, Bripka Miswadi dan Bripka Amansyah Ginting. Rabu pagi. (06/09).
Dalam himbauan yang disampaikan,” kepada nelayan sebelum melaut agar terlebih dahulu,” Cek kondisi kapalnya (dipastikan layak untuk berlayar). Melengkapi alat-alat Navigasi. Membawa Alat-alat keselamatan seperti pelampung dan racun api.
Agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas negara Indonesia.
kepada warga nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan ukuran kecil juga diwajibkan memiliki Tanda Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran Dan Penandaan Kapal Perikanan dalam Pasal 3 butir (c). Bupati/Walikota untuk melakukan pendaftaran kapal perikanan berbendera Indonesia yang dioperasikan di WPP-NRI yang berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan provinsi tempat kabupaten/kota tersebut berkedudukan.
Menjadi Mitra Polri dalam memelihara Situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti, Barang-barang seperti Ballpress, NARKOBA, illegal logging, illegal fishing, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai.
Bersama sama menjaga Siskamtibmas perairan agar tetap aman dan jangan mudah terprovokasi dan terpancing dengan berita-berita Hoax, yang sifatnya dapat mengadu domba sesama nelayan.
Juga menyampaikan tentang pemilu damai. Bila melaut agar berhati-hati dan membawa alat-alat keselamatan seperti pelampung, life jaket atau alat pelampung lainnya.
Hasil Yang Diharapkan,” Warga nelayan baik pengusaha dan Awak kapal nelayan dapat memahami himbauan tentang keselamatan dalam berlayar dan zona wilayah penangkapan ikan sesuai Undang-undang dan peraturan pemerintah serta memahami walaupun memiliki kapal berukuran kecil juga wajib memiliki dokumen kapal.
Warga nelayan baik pengusaha dan Awak kapal nelayan dapat menjaga Siraturahmi sesama nelayan dalam menangkap ikan di jalur tangkap yang sama serta tidak mudah diprovokasi.
Terciptanya situasi Kamtibmas diperairan aman dan kondusif,
Pelaksanaan Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali. (Js)