Hukum & Kriminal

Terjadi Lagi,Di Duga Wartawan Majalengka Korban Pengeroyokan Penjual Miras

86
×

Terjadi Lagi,Di Duga Wartawan Majalengka Korban Pengeroyokan Penjual Miras

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

Majalengka sidikkriminal.co.id – Dugaan pengeroyokan terhadap wartawan salah satu media online di Majalengka kembali terjadi.

Kali ini pengeroyokan wartawan di Majalengka diduga dilakukan oleh oknum penjual Miras di Wilayah Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat.

Dugaan pengeroyokan itupun dilaporkan korban yang merupakan wartawan salah satu media online ke Polres Majalengka.

Adapaun korban dugaan pengeroyokan sendiri adalah Ivan Afriandi wartawan media online sekaligus pengurus DPD Ikatan Wartawan Oline Indonesia (IWOI) Kabupaten Majalengka.

Ivan Afriandi mengaku menjadi korban penganiayaan, saat akan melakukan investigasi dan konfirmasi Pada Hari Kamis, (28/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB ke salah satu pedagang Minuman Keras di kecamatan Kadipaten, Jalan raya Bandung – Cirebon.

“Pada awalnya, kami investigasi dan menanyakan terhadap sebuah warung yang diduga menjual minuman keras,” Ujar Ivan kepada Awak media dikutip dari ABCHANNEL.ID

Dikatakan Ivan, Sebelum kami mengambil dokumentasi pemilik warung diduga tidak terima kemudian pemilik dan rekan-rekannya memukul saya dibagian muka depan dan arah kepala.

Akibatnya Ivan alami luka bengkak, Tak cukup sampai disitu, Menurut Ivan ia dikejar keluar warung sambil dilemparkan botol minuman keras.

“Beruntung saya bisa menghindar dan serpihan dari botol tersebut diduga seperti akan ditudukan ke tubuh saya dan saya pun berhasil menghindar hingga tidak mengenai tubuh,” Tutur Ivan.

Usai kejadian, Ivan langsung melaporkan peristiwa dugaan pengeroyokan dan melakukan pemeriksaan ke RSUD Cideres.

“Saya mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kanan dan rahang merasa nyeri,” ucap Ivan

Pelaporan ke Polres Majalengka sendiri di dampingi oleh Sunoko, SH., Pimpinan Redaksi media tempoat Ivan bekerja.

Pantauan AB CHANNEL Dilokasi sendiri terlihat puluhan wartawan dari media online yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan mendampingi Ivan.

Pelaporan sendiri dilakukan Ivan yang di dampingi Pimrenya sekaligung Kuasa Hukumnya Pada Hari Jumat, 29 Desember 2023 dan diterima langsung oleh Kanit SPKT II yakni Aiptu Mumuh Sukmana.

Sunoko menyampaikan pihaknya telah melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialami wartawannya.

“Alhamdulilah hari ini kita sudah melakukan pelaporan terhadap korban Ivan Afriandi dugaan pengroyokan yang diduga dilakukan oleh pedagang miras,” Ujarnya.

Menurutnya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 karena yang melakukan pemukulan lebih dari 2 orang.

“Alhamdulillah hari ini kita diberikan 16 pertanyaan dan tadi sudah di jawab dengan lancar oleh kang Ivan, dan berharap kepada rekan-rekan supaya terus mengawal kasus ini supaya terang benderang karena dugaan pengroyokan ini terjadi di salah satu warung diduga yang menjual miras.” Pungkasnya.

Dilokasi yang sama, Fahmi Ikhwanus Shofa Ketua DPD IWOI Kabupaten Majalengka sangat menyayangkan atas peristiwan dugaan pengreyokan yang diduga dilakukan oleh pedagang miras tersebut.

“Saya sangat prihatin dan menyayangkan, lagi-lagi terjadi penganiayaan terhadap jurnalis. Seharusnya Pelaku tidak main Hakim sendiri dengan melakukan Penganiayaan terhadap Korban.” Kata Fahmi.

“Negara kita ini negara hukum. Kemudian, saya berharap semoga Pihak Kepolisian dalam laporan si Korban agar memasukkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan menghukum Pelaku sesuai dengan Perbuatannya agar dikemudian hari tidak ada lagi yang berani menganiaya seorang Wartawan dalam manjalankan tugasnya.” Tandasnya.

Senada dengan Fahmi, Hendarto Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Majalengka menyampaikan keprihatinanya atas peristiwa tersebut.

Ketua AWI Majalengka itupun meminta semua wartawan bersatu untuk mensupport korban dugaan pengeroyokan.

“Walaupun kita beda media beda organisasi kita tetap saudara harus saling bela dan meminta pihak APH agar mengusut tuntas kasus ini.” Ujarnya.

“Yang jelas kita harus memperjuangkan kemerdekaan Pers sesuai Undang-Undang yang mana sekarang terjadi lagi kekerasa terhadap jurnalis, jangan sampai hal ini terulang lagi.” Sambungnya.

“Pihak APH diminta mengusut sampai tuntas kasus ini, Sekali lagi yang namanya jurnalis beda media beda organisasi itu kita saudara satu darah jiwa corsa sesama jurnalis harus kita perjuangkan.” Tukasnya.***Asep Rusliman

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!