Hukum & Kriminal

Diduga Adanya Permainan Mafia BBM Bersubsidi Di SPBU 14.026.1136 Tebing Tinggi Yang Mencoreng Nama Insan Pers. 

101
×

Diduga Adanya Permainan Mafia BBM Bersubsidi Di SPBU 14.026.1136 Tebing Tinggi Yang Mencoreng Nama Insan Pers. 

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

 

 

Tebing Tinggi – Sumut, Sidikkriminal.co.id – Dalam beberpa hari ini ramainya pemberitaan terkait SPBU 14.026.1136 yang beralamat di jalan Setia Budi Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, terkait dengan kecurangan yang di lakukan pihak SPBU dan bekerja sama dengan diduga Mafia BBM Solar Bersubsidi pada (19/11/23), dengan modus menggunakan Mobil pickup bak yang sudah di modifikasi tempat penampungan solar yang di isi dari tengki yang diduga menggunakan alat penghisap.

Kejadian ini ternyata membuat gerah oknum Salah satu pimpinan media online di Kota Tebing Tinggi berinisial F , yang mana memang sebelumnya oknum ( F ) tersebut pada saat tim awak media melakukan Investigasi karena mendapat laporan dari warga masyarakat, sempat berkomunikasi dengan awak media melalui handphone supir yang diberikan kepada awak media memohon agar jangan diganggu,karena BBM yang dibeli tersebut dibawah Pengawasannya, terang beliau saat di telephone.

Mengacu pada praktek Mafia BBM Bersubsidi pemerintah sudah membuat dalam peraturan yang tegas yang dibuat dan diberlakukan, hingga sanksi pidana serta denda yang tinggi untuk pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yakni pada pasal 55 UU RI No. 22 Thn 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Disini ada pihak yang mengaku sebagai pengawas dari mobil pick up bahkan pihak SPBU juga saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan hal yang sama yang disinyalir sudah dikondisikan, tetapi saat pemberitaan ditayang dibeberapa Media Online, F terlihat jelas kegerahan dengan adanya pemberitaan yang diduga dilakukannya dari dua media yang berbeda. Yang mana berita tersebut sangat jelas menghina para insan pers.

Sementara itu H I Saragih saat dimintai tanggapannya pada ( 24/11/23 ), salah seorang wartawan Sumatra Utara yang juga saat ini menjabat di Organisasi Profesi wartawan didaerah mengatakan ,pemberitan yang diduga di lakukan ( F ) ini, sangatlah tidak pantas dan apakah dia bisa membuktikan kalau para insan pers melakukan itu untuk menakut nakuti pembeli yang menggunakan Jeregen, atau menakuti pihak SPBU untuk memeras, ini sudah termasuk suatu penghinaan terhadap Insan Pers, dan juga para Redaksi Media karena menganggap anggotanya wartawan abal abal, jelasnya.

Lanjut nya lagi, ” jika benar ada oknum wartawan membekingi satu kegiatan yang melanggar Undang undang pemerintahan, itu sudah termasuk melanggar kode etik jurnalis, yang tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999.

Terkait dengan adanya oknum wartawan yang di sebut membekingi salah satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kota Tebing tinggi atau membekap pembelian solar bersubsidi dengan tidak wajar, saya kira sudah menyalahi kode etik, dan sudah melakukan tindakan melanggar hukum, ujarnya melalui Whatsapp.

 

Dan lebih lanjut dia juga mengatakan, perlakuan itu harus dilaporkan ke pihak Dewan Pers dan pihak berwajib, untuk mengungkap jika masalah ini memang benar adanya .

Karena bila pembiaran ini terus berlanjut, maka oknum wartawan tersebut sudah merusak Citra Insan Pers, dan harus di tindak secara tegas sesuai prosedur yang berlaku.

Seharusnya sebagai Insan pers menjadi sosual kontrol, bukan malah menjadi bodyguard atau membeckingi kegiatan yang melanggar hukum, tutupnya.

Di tempat terpisah J. T selaku ketua MIO ( Media Independent Online ) Kota Tebing Tinggi tak luput memberikan tanggapannya pada ( 24/11/23 ) pada awak media ini, apa yang di lakukan ( F ) dalam membuat berita, Itu ibarat kata pepatah ” Menepuk Air Di Dulang Terpercik Ke Muka Sendiri ‘, Dia yang selaku Insan Pers telah merusak Citra Profesi nya sendiri, karena kita juga tahu bagaimana Dia, jelasnya.

Selaku awak media seharusnya juga dia dapat memilah mana yang pantas dibuat untuk dijadikan berita dan sebagai konsumsi publik, semestinya.

Mengenai isu Mafia BBM ini seharusnya aparat penegak hukum sudah sejak dini telah dapat mendeteksi, dengan kapasitas dan kualitas yang dimiliki dalam hal ini pihak Kepolisian jelas mampu mengatasinya. Praktek ilegal seperti ini harus sesegera mungkin dihentikan, karena sangat berdampak besar bagi konsumen yang berhak mendapatkan BBM Bersubsidi, ungkapnya. Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum ( APH ) dapat berkoperaktif dalam menangani dan memproses penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan menindak tegas pemilik SPBU dan orang orang yang terlibat dalam upaya memuluskan aktifitas tersebut dengan Sanksi dan Undang Undang yang berlaku. ( SDK / MYN Team )

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!