Wasile, sidikkriminal.co.id – Kehadiran Perusahaan harusnya membuat warga menjadi sejahtera, namun ini terbalik dengan yang dilakukan oleh PT Alam Raya Abadi (ARA) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, yang membuat Geram Masyarakat Pemilik lahan sisi kiri kanan jalan houling.
Masyarakat Geram dan marah karena PT ARA tidak menyelesaikan pembayaran kompensasi dari tahun 2022 sampai dengan 2023.
” PT ARA selalu buat janji, bahkan sudah ribuan janji yang mereka sampaikan kepada kami masyarakat, maka hari ini kami tetap akan membuat pemalangan masal dan tidak ada aktivitas PT ARA, kami menuntut hak kami,” ungkap Kadim Salasatu pemilik lahan.
Ia juga menegaskan kepada PT Alam Raya Abadi (ARA) bahwa selama hak belum diberikan maka ia akan proses pemasangan ini akan terus berlanjut. “Selama tidak dibayar kan hak kami maka, Pemalangan ini akan tidak kami buka,” ujarnya.
Lanjut Kadim mengatakan Perusahaan PT ARA adalah perusahaan yang terhebat di Kabupaten Halmahera Timur tepatnya di wilayah kecamatan Wasile desa Batu Raja. Hal ini ia sampaikan karena selama aksi yang dilakukan oleh masyarakat selalu di benturkan dengan aparat penegak hukum.
“Berbagai persolaan yang terjadi akibat dari operasi produksi oleh PT ARA, PT ARA juga selalu membentur kan masyarakat pemilik lahan sisi kiri kanan jalan houling dengan pihak Aparat penegak hukum,” ungkapnya kesal.
Padahal Kadim bilang sebelumnya Stekholder Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur serta Kepala Desa Sekecamatan Wasile, Pihak Perusahaan dan Masyarakat Pemilik lahan Sisi kiri kanan Jalan Houling membuat pertemuan di Aula Kantor Camat Wasile.
“Dalam pertempuran tersebut ada 3 opsi yang ditawarkan masyarakat pemilik lahan sisi kiri kanan jalan houling kepada pihak perusahaan yang pertama meminta kepada pihak perusahaan PT ARA agar membebaskan sisi kiri kanan jalan houling sepanjang 100 meter, yang kedua meminta kepada pihak PT ARA agar lahan masyarakat tersebut dikontak oleh pihak perusahaan, yang ketiga kompensasi dinaikkan,” sebut Kadim.
Bahkan ia membeberkan kalau pihak perusahaan hanya sangat tidak demokratis dan tidak beretika dalam berdiskusi dengan masyarakat dan pemerintah.
“Dari PT ARA menyepakati opsi pertama, akan tetapi hanya 25 meter, ” Pihak PT ARA mau nya opsi pertama tapi luas nya di kurangi dari 100 meter menjadi 25 meter otomatis kami sebagai pemilik lahan tidak mau,” tandasnya.
Selain itu sikap tidak pantas yang di tunjukkan dari pihak perusahaan PT ARA yang meninggal pertemuan begitu saja tanpa pamit di depan Muspika Kecamatan Wasile.
Sampai berita ini di tayang pihak PT. Ara masih dalam usaha konfirmasi wartawan kami.( Red )