Hukum & Kriminal

Di Duga Tidak Memenuhi Standar Kelayakan,pekerjaan JUT Ambrol

114
×

Di Duga Tidak Memenuhi Standar Kelayakan,pekerjaan JUT Ambrol

Sebarkan artikel ini

 

Brebes sidikkriminal.co.id – Lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan diduga jadi pemicu bagi oknum pekerja untuk melakukan pekerjaan sesuka hati, yang akhirnya hal tersebut dapat berpotensi mengorbankan mutu dan kualitas pekerjaan.

Salah satu yang menjadi sorotan, yaitu Pembangunan rabat beton JUT yang berlokasi di desa karanglo kecamatan jati barang  kabupaten Brebes.Hal tersebut terlihat saat awak media ini turun ke lokasi dan mengamati kegiatan Pembangunan rabat beton untuk jalan usaha tani JUT tersebut yang terkesan asal jadi, seperti yang terlihat  dilapangan bangunan yang baru kemarin terlihat sudah gompal Adan awul awul dan  juga teknis pemasangan seolah asal asalan karena memakai manual serta tidak adanya papan informasi,

Di akui  Rudi Hartono selaku  Kades  karanglo,saat di hubungi oleh salah satu aktivis bregas melalui via Wa, benar itu pekerjaan rabat beton JUT dari anggaran dana desa DD yang alokasi di jalan sawah karanglo.

Menurut Toro salah satu warga desa karanglo ,ketika di mintai komentarnya ,iya itu bangunan rabat beton belum lama selesai dan dalam pekerjaannya pun banyak istirahatnya satu Minggu kerja satu Minggu libur,dan informasinya mandor kerjanya meninggal,dalam pekerjaan rabat beton itu memakai manual pake molen karena molen itu punya kades serta matrialnya pun dari matrial punya sendiri,karena kades punya material atau menyediakan bahan dan bangunan.kata Toro saat di mintai keteranganya

Sementara warga yang lain pun merasa kecewa karena pekerjaan baru selesai kurang lebih satu bulan,ko sudah awul awulan juga ada yang gompel ,bukanya yang di haruskan itu kwalitasnya bukan keuntungan yang di utamakan,sementara dalam pekerjaannya dari anggaran dana desa DD 2023 untuk ketahanan pangan.di benarkan bahwa pekerjaan rabat beton JUT di kerjakan oleh warga setempat.lanjut warga

Sementara kalau kita mengacu ke undang undang keterbukaan publik no 14 tahun 2008,setiap pekerjaan atau pembangunan yang di anggarkan dari APBD atau APBN semua itu harus ada papan informasinya.

Dengan adanya informasi dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi terindikasi akan di laporkan ke dinas terkait guna mengkroscek secara langsung kegiatan pembangunan yang ada di wilayah kabupaten brebes,baik itu bantuan DAK ,bantuan dana desa ,bantuan keuangan Kabupaten dan bantuan keuangan provinsi.( Tim  )

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!