Cirebon – Sidikkriminal.co.id,- Maraknya Penggelapan Di indonesia Dengan Modus Kerja sama ,Kini Terjadi Pada Seseorang Bernama Hanifah. Cirebon (20/10/23).
Awalnya Hanifah Mempercayai Kerja sama Untuk Membuka Usaha Pengadaan Barang Dan Kerja sama Dengan Oknum Wanita Berinisial A.N (28) Yang Beralamat Di Wilayah Desa Susukan Kecamatan Karangsuwung Kabupaten Cirebon.
Hanifah Pun Kini Merasa Dirugikan Dengan nominal kurang Lebih Hampir 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) Untuk Pengadaan Showcase, Handpone , Frezzer, Uang Arisan Dan 2 Unit Sepedah Listrik.
Tindakan AN Sangat Jelas Merugikan Hanifah. Dalam Kejadian Ini juga Jelas ada unsur Penipuan. Karena Adanya Data Fiktip Yang Diduga Disuruh Pengadaan Handpone oleh oknum berinisial AN Tersebut.
Hanifah Juga Menjelaskan “Saya Merasa Dirugikan Oleh Oknum Berinisial AN. Dan saya Ingin AN Bertanggung Jawab Atas Semua Perbuatanya Di Depan Hukum” Ujar Hanifah
Lanjut Hani, Saya Cek Kerumahnya AN juga Sepedah Listrik Yang saya Beli sudah tidak ada dan di duga Sudah dijual tanpa Persetujuan saya. Saya sempat Bertanya Tentang sepedah Listrik Tersebut Pada suaminya, Akan Tetapi suaminya Langsung Pergi Dari Rumahnya tanpa memberikan Penjelasan apapun Kesaya. Kalau Memang Masih ada Bentuk Fisik Barangnya,Lebih Baik Ambil Dan Serahkan Kesaya Barang Pengadaan Yang Digelapkan. Ungkap Hanifah
Padahal Jelas Tertuang Dalam Pasal 372 Tentang Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Dan Pasal 378 Tentang Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
T.Santoso