DaerahTransparasi

DUGAAN PENCATUTAN JABATAN LURAH, OKNUM ASN DI KELURAHAN LEMAH WUNGKUK JADI SOROTAN

8
×

DUGAAN PENCATUTAN JABATAN LURAH, OKNUM ASN DI KELURAHAN LEMAH WUNGKUK JADI SOROTAN

Sebarkan artikel ini

KOTA ​CIREBON, sidikkriminal.co.id- Sabtu 07-11-2026 Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Lemah Wungkuk diduga kuat mengatasnamakan dan mengaku-aku sebagai Lurah demi kepentingan tertentu.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum ASN tersebut disinyalir secara sepihak mengklaim posisi atau jabatan Lurah Lemah Wungkuk kepada sejumlah pihak, padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan sah atas jabatan legal tersebut.

Tindakan pencatutan nama dan jabatan instansi pemerintahan ini lantas memicu keresahan serta pertanyaan publik mengenai integritas oknum yang bersangkutan.

​Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Kode Etik & Disiplin ASN
​Apabila terbukti benar melakukan tindakan penyataan palsu atau mencatut jabatan pimpinan tanpa legalitas formal, oknum ASN tersebut terancam terjerat sanksi hukum dan disiplin:

​Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):

Mengamanatkan seluruh pegawai untuk menjunjung tinggi kode etik, kode perilaku, serta nilai dasar integritas.

Mengaku sebagai pejabat berwenang demi kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar ASN.

​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

Tindakan penyalahgunaan wewenang, penipuan identitas jabatan, atau perbuatan melampaui batas kewenangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat berat yang berkonsekuensi pada sanksi tegas hingga pemberhentian.

​Desakan Klarifikasi dari Inspektorat Kota Cirebon
​Guna menjaga nama baik institusi Pemerintah Kota Cirebon, pihak terkait mendorong Camat Lemah Wungkuk dan Inspektorat Kota Cirebon untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan intensif.

Langkah klarifikasi dan investigasi secara transparan sangat diperlukan agar tindak pencatutan jabatan di tubuh birokrasi ini tidak merugikan masyarakat maupun pihak luar.

​Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak Kelurahan Lemah Wungkuk maupun oknum ASN yang bersangkutan.

Redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Perimbangan Berita (cover both sides) sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik.

( Soleh )

error: Content is protected !!