DaerahTNI POLRI

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggledahan Ponpes Hamalatul Qur’an

11
×

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggledahan Ponpes Hamalatul Qur’an

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,sidikkriminal.Co.id –  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya.

Langkah tegas ini diambil menyusul kontroversi dan dugaan pelanggaran prosedur dalam aksi penggeledahan yang dilakukan personel Polres Sukoharjo di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Jawa Tengah.

Keputusan pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Melalui surat telegram ini, AKBP Andika Dharma Sena dimutasi menjadi Perwira Menengah Staf Utama Operasi (Pamen Stamaops) Polri dalam rangka pemeriksaan intensif.

Sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali, untuk mengisi posisi Kapolres Sukoharjo yang baru.

Penonaktifan Sejumlah Pejabat Reskrim

Selain Kapolres, tindakan tegas juga menyasar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo.

Tiga personel yang memimpin langsung operasi di lapangan kini telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri:

1.Iptu AS (Kasat Reskrim Polres Sukoharjo)

2.Ipda FA (Kanit Pidum Satreskrim Polres Sukoharjo)

3.Ipda RAP (Kanit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo)

Latar Belakang Peristiwa

Kasus ini bermula dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Sukoharjo di Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

Penggeledahan tersebut awalnya dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus perusakan sebuah warung makan di wilayah Sukoharjo. Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan institusi pendidikan agama tersebut memicu keluhan dan protes keras dari pihak pesantren serta masyarakat karena dinilai menyalahi standar operasional prosedur (SOP) dan kurang mengedepankan pendekatan yang humanis.

Polri menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran SOP ini demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!