DaerahHukum & Kriminal

Didapati Gudang BBM Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi Hasil Angsuan Dari SPBU

1297
×

Didapati Gudang BBM Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi Hasil Angsuan Dari SPBU

Sebarkan artikel ini

TEGAL,sidikkriminal.co.id –
Dalam pantauan, Tim awak media, mendapati gudang tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi jadi sorotan publik, yang Diduga solar Subsidi yang berlokasi di Krapyak Lor kecamatan Pekalongan Utara Kabupaten Kota Pekalongan Jawa Tengah pada Rabu 30 Oktober 2026

Warga yang berada di lokasi saat dikonfirmasi oleh tim awak media terkait Asal-usul solar tersebut,dari mana ia pun menyampaikan, bahwa BBM bahan bakar minyak. yang ia timbun di dalam gudang hasil angsuan untuk di salurkan ke Kapal-kapal.

Eronisnya, BBM tersebut akan di salurkan ke PT CNE terpantau gudang kini kembali beroperasi,” Distribusikan bahan bakar minyak, yang diduga solar subsidi hasil angsuan dari Beperangai SPBU di wilayah Pekalongan.

dalam temuan ini terlihat jelas gudang molai beroperasi, jadi sorotan publik,dan khusus,nya untuk kalangan masyarakat, nelayan.Jika memang benar adanya praktik, penyalahgunaan, atau penimbunan BBM bahan bakar minyak subsidi di wilayah Pekalongan.

Tim awak media minta kepada pihak APH Aparat penegak. Hukum Kapolres Pekalongan Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahan S.I.K. SH., M.H Kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I. K., S.H.,M.SI.serta dinas-dinas terkait BPH Migas, serta Satgas Pertamina dan SBM pertamina diminta segera turun guna untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi tanpa tebang pilih.

ESDM tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan, apabila menemukan penyimpangan, “dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi.

Pasal 53 kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal 57 KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan, paling lama 15 tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut

Pasal 29 Ayat 7 Undang-undang Nomor 2 tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal 57 seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan, oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya.

Praktik penyalahgunaan BBM solar. subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

Pasal 40 Angka 9 kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal 55 Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal 94 Ayat 3peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!