KABUPATEN CIREBON,sidikkriminal.co.id – Pengerjaan pemasangan senderan irigasi di sungai Kecil Desa Japura Lor, Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
diduga tidak sesuai Setandar Operasional (SOP) Rabu 28/10/2026
Dari pantauan awak media saat meninjau di lapangan tidak ditemukan papan proyek, yang seharusnya sebelum ada pelaksanaan kegiatan sudah terpasang ini jelas melanggar, UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, sumber dananya darimana dan nominalnya berapa, sedangkan dalam UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.
Tidak sampai disitu banyak temuan terkait pengadaan material seperti batu belah, semen, dan pasir juga tidak sesuai spesifikasi diduga dikerjakan asal asalan, ditemukan para pekerja sebagian tidak ada yang memakai K3 atau Sapety/APD.
keadaan ini tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 menyatakan bahwa pengusaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Pengusaha juga wajib menyediakan APD yang sesuai dan memastikan bahwa pekerja menggunakan APD tersebut.
kami dapat melaporkan pelanggaran K3 ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Disnakertrans akan melakukan investigasi dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim terus mendalami kegiatan dilapangan dan bertemu dengan salah seorang yang bekerja di lokasi yang tidak mau di sebutkan namanya, saat di konfirmasi mengatakan pembangunan pemasangan batu Untuk Irigasi tersebut Anggaran dari Mananya tidak tahu.
“Saya tidak tau mas Anggaran ini dari mana saya sih hanya pekerja,” Jelasnya
Di tempat yang sama kami bertemu, dengan Hermasyah/Kenil” selaku Ketua DPC Kabupaten Cirebon LSM Cakra Buana Indonesia Bersatu (CIB), yang saat di konfirmasi, mengatakan,
“Ya mas Ini pekerjaan sudah menyalahin aturan, pekerjaan tersebut di duga tidak sesuai spek standarisasi dari segi mterialnya salah satunya batu dan pasirnya tidak sesuai seperti pada umumnya dan perpaduan antara pasir dan semen tidak sesuai sehingga kuwalitasnya sangat diragukan pengerjaan tersebut terkesan asal jadi tanpa memikirkan jangka panjangnya akan seperti apa”, Jelas Hermansyah
Lanjut Herman”, Trus projek ini seperti projek siluman, saat kami Mendatangi Kantor Dinas BBWS, Bertemu dengan salah satu Pegawai BBWS, trus ngasih penjelasan dan keterangan dari pihak BBWS,Ternyata kerjaan yang di Kerjakan oleh PT. NK (Nindia Karya) Sebagai Pemenang Tender Pekerjaan tersebut itu SPK (Surat Pelaksana Kerja) Belum Turun, dan Pihak BBWS pun Belum Menandatangani Kontrak dengan PT. NK (Nindia Karya), Itu Jelas sudah Menyalahain Aturan, pantesan sajah tidak adanya Papan projek Ternyata Projek Bodong”, Pungkas Herman.
sampai berita ini diturunkan, selaku penanggung jawab proyek atau pelaksana belum bisa ditemui.
Melihat banyak ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan tersebut kami berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat dan Dinas – dinas terkait supaya dapat segera turun kelapangan untuk memeriksa pekerjaan proyek tersebut.
( TIM )












