Ekonomi

10.000 KPM Jadi Sasaran Penyaluran Tahun 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan Bantuan Beras Tidak Boleh Dijual

45
×

10.000 KPM Jadi Sasaran Penyaluran Tahun 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan Bantuan Beras Tidak Boleh Dijual

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI, sidikkriminal.co.id – Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menegaskan bahwa bantuan pangan berupa beras yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu tidak boleh diperjualbelikan.

Ia meminta seluruh penerima manfaat menggunakan bantuan tersebut sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota saat menghadiri sekaligus menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat di halaman Kantor Kelurahan Tambangan, Jalan Intan, Senin (26/10/2026).

Penyaluran dilakukan secara maraton dengan mengunjungi sejumlah lokasi guna memastikan bantuan pemerintah daerah diterima oleh masyarakat yang berhak.

Wali Kota mengatakan, program bantuan pangan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Tebing Tinggi terhadap warga yang membutuhkan, terutama di tengah harga kebutuhan pokok yang masih menjadi beban bagi sebagian masyarakat.

Ia mengingatkan agar bantuan beras yang diterima warga dijaga kualitasnya dan dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan rumah tangga.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi bapak dan ibu sekalian. Pastikan kualitasnya baik dan tidak boleh diperjualbelikan. Jika ada yang diperjualbelikan, langsung di-blacklist dan tidak boleh lagi menjadi penerima manfaat,” tegas Iman Irdian Saragih.

Menurutnya, penyaluran bantuan pangan harus tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Karena itu, masyarakat diharapkan turut menjaga tujuan program agar bantuan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

PEMKO TEBING TINGGI PERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL

Wali Kota menjelaskan, bantuan pangan tersebut menyasar masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemerintah daerah juga berupaya membantu warga yang belum memperoleh bantuan dari Kementerian Sosial melalui program bantuan yang bersumber dari pemerintah daerah.

“Bagi warga yang tidak mendapat bantuan dari Kementerian Sosial, kita berikan dari pemerintah daerah. Artinya, ini merupakan komitmen pemerintah daerah kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi dan menjadi tanggung jawab kami kepada bapak dan ibu,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat kurang mampu melalui program perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan dan data penerima yang telah ditetapkan.

10.000 KELUARGA JADI PENERIMA BANTUAN BERAS

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, Tigahara Hasibuan, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pangan Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi serta Surat Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/1256 Tahun 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Sosial, jumlah penerima manfaat tersebar di lima kecamatan, dengan rincian sebagai berikut :
* Kecamatan Padang Hilir: 2.220 KPM.
* Kecamatan Rambutan: 2.302 KPM.
* Kecamatan Bajenis: 2.044 KPM.
* Kecamatan Padang Hulu: 1.960 KPM.
* Kecamatan Tebing Tinggi Kota: 1.474 KPM.

Dengan total mencapai 10.000 KPM, program tersebut diharapkan membantu menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tigahara menerangkan, penyaluran bantuan dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan pada Juli 2026 di seluruh kelurahan di Kota Tebing Tinggi. Sementara penyaluran pada Senin (26/10/2026) mencakup bantuan tahap kedua dan ketiga sekaligus.

“Untuk alokasi tahap kedua dan ketiga ini, setiap KPM masing-masing menerima 5 kilogram beras per tahap, sehingga total yang diterima warga pada hari ini adalah 10 kilogram beras,” jelas Tigahara.

Dengan skema tersebut, setiap keluarga penerima memperoleh total 10 kilogram beras untuk alokasi dua tahap yang disalurkan pada kesempatan tersebut.

PENYALURAN MENYENTUH KELURAHAN TAMBANGAN DAN BANDAR SONO

Usai menyerahkan bantuan secara simbolis di Kelurahan Tambangan, Wali Kota bersama jajaran melanjutkan kegiatan ke Kantor Kelurahan Bandar Sono, Jalan Damai Nomor 8, Kota Tebing Tinggi.

Di Kelurahan Tambangan, bantuan disalurkan kepada 300 KPM. Sementara di Kelurahan Bandar Sono, tercatat sebanyak 250 KPM menjadi penerima bantuan pada kegiatan tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ramadhan Barqah Pulungan, Camat Padang Hilir Melly Rahmayanti Harahap, Camat Padang Hulu Nanda Aulia Yusuf Purba, Lurah Tambangan Genta Lutfi, serta Lurah Bandar Sono Yenli Saragih.

Hadir pula para lurah atau perwakilan kelurahan se-Kecamatan Padang Hilir dan Padang Hulu, masyarakat penerima bantuan, serta tim peliputan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi.

PENGAWASAN DAN KETEPATAN SASARAN JADI PERHATIAN

Penyaluran bantuan pangan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.

Selain memastikan bantuan diterima oleh keluarga yang terdata, pemerintah juga menekankan pentingnya tanggung jawab penerima dalam memanfaatkan bantuan sesuai tujuan program.

Pesan Wali Kota mengenai larangan memperjualbelikan bantuan menjadi pengingat bahwa bantuan sosial harus digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, bukan dialihkan untuk kepentingan lain.

Pemerintah daerah diharapkan terus mengawal proses pendataan, distribusi, dan pengawasan agar bantuan pangan dapat tersalurkan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

(MYN)

error: Content is protected !!