DaerahTransparasi

Diduga Hitungan Hari Pengaspalan Di RW 15 Galunggung Asih, Kota Cirebon,Dkeluhkan Warga

23
×

Diduga Hitungan Hari Pengaspalan Di RW 15 Galunggung Asih, Kota Cirebon,Dkeluhkan Warga

Sebarkan artikel ini

KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id- Pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan di RW 15 Galunggung Asih, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp136.612.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai harapan, Jumat. (23/10/2026).

Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan, dengan subkegiatan perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam data pekerjaan, Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan pada 5 Oktober 2026, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Gaharu Dua Delapan yang beralamat di Blok Karya Bhakti, RT 14/RW 05, Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, pekerjaan pengaspalan di lokasi diketahui dilaksanakan pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Namun, muncul dugaan bahwa hasil pekerjaan tersebut belum memenuhi kualitas yang diharapkan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai standar pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Dengan menggunakan anggaran daerah sebesar Rp136 juta lebih, kualitas pekerjaan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Infrastruktur jalan lingkungan semestinya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta standar mutu yang telah ditetapkan.

DPRKP Diminta Jangan Tutup Mata

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon selaku instansi terkait diminta tidak tinggal diam menyikapi dugaan tersebut. Pemeriksaan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan dalam kontrak.

Apabila ditemukan kekurangan mutu atau ketidaksesuaian pekerjaan, dinas terkait perlu mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk meminta pihak pelaksana melakukan perbaikan apabila terbukti diperlukan.

Pengawasan tidak boleh hanya sebatas pemeriksaan administrasi. Kualitas hasil pekerjaan juga harus menjadi perhatian utama agar anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar menghasilkan infrastruktur yang layak, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Masyarakat berhak memperoleh hasil pembangunan yang sebanding dengan anggaran yang dibelanjakan. Karena itu, transparansi dan pengawasan yang optimal menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis di lapangan. Konfirmasi dari DPRKP Kota Cirebon dan pihak pelaksana, CV Gaharu Dua Delapan, juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai spesifikasi, proses pengerjaan, serta hasil pekerjaan yang dipersoalkan.

DPRKP Kota Cirebon diharapkan segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, tindakan sesuai aturan harus dilakukan agar pelaksanaan proyek pemerintah tetap mengedepankan kualitas dan akuntabilitas.

( Soleh )

error: Content is protected !!