DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

Polres Majalengka Ungkap 12 Kasus Narkoba, Sita 4.274 Botol Miras

45
×

Polres Majalengka Ungkap 12 Kasus Narkoba, Sita 4.274 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA,sidikkriminal.co.id –
Polres Majalengka mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika, obat keras ilegal, dan psikotropika selama periode 1–23 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka serta menyita sabu seberat 10,52 gram dan 3.100 butir obat keras.‎‎

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengatakan, 12 kasus yang diungkap terdiri atas enam kasus narkotika jenis sabu dengan enam tersangka, lima kasus obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar dengan lima tersangka, serta satu kasus psikotropika dengan satu tersangka.‎‎

Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka, di antaranya Banjaran, Cingambul, Rajagaluh, Kasokandel, Majalengka, Maja, Kadipaten, Dawuan, Ligung, Sukahaji, dan Jatiwangi.‎‎

“Pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan masyarakat Majalengka dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil pun bagi para pengedar dan bandar barang haram di wilayah hukum Polres Majalengka,” kata Aldy saat konferensi pers di halaman Polres Majalengka.‎‎

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi sabu seberat 10,52 gram, 3.100 butir obat keras, 16 butir psikotropika, alat hisap sabu, uang tunai Rp1 juta yang diduga berasal dari transaksi, serta foto peta lokasi penempatan narkoba.‎‎

Menurut hasil penyidikan, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang terlarang, mulai dari transaksi melalui media sosial, sistem tempel dengan petunjuk lokasi atau peta digital, hingga transaksi langsung dengan metode cash on delivery (COD) dan pembayaran melalui transfer.‎‎

Selain pengungkapan kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Majalengka juga menyita 4.274 botol minuman keras tanpa izin edar. Sebanyak 2.007 botol sedang diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan 2.267 botol lainnya dipersiapkan untuk dimusnahkan.‎‎

Dalam penanganan perkara tersebut, tersangka kasus obat keras dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan kepolisian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.‎‎

Sementara itu, tersangka kasus sabu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Adapun tersangka kasus psikotropika dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.‎‎

Untuk peredaran minuman keras, kepolisian menerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2002 mengenai larangan, pengawasan, penertiban pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol.‎‎

Kapolres mengimbau masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.

‎‎“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan di lingkungan sekitar terhadap ancaman peredaran narkoba,” pungkasnya.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!