TEBING TINGGI, sidikkriminal.co.id — Dugaan peredaran rokok ilegal di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menjadi perhatian dan perlu mendapat penelusuran serius dari instansi berwenang.
Sejumlah merek rokok yang diduga bermasalah dalam aspek kepatuhan cukai disebut masih diperjualbelikan di kios dan warung pinggir jalan.
Berdasarkan informasi dan pantauan awak media di lapangan pada Jumat (23/10/2026), sejumlah merek rokok, di antaranya ST Berry Vubes, Luffman, Helium, serta beberapa varian lainnya, ditemukan dijual di sejumlah tempat usaha.
Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memastikan legalitas produk, keaslian pita cukai, serta pemenuhan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terbukti beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk tersebut dapat masuk kategori hasil tembakau ilegal dan berpotensi dikenai sanksi hukum.
UU CUKAI MENGATUR ANCAMAN PIDANA DAN DENDA
Dugaan peredaran rokok ilegal tidak dapat dipandang sebelah mata. Negara telah menetapkan ketentuan hukum yang mengatur produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai, termasuk produk hasil tembakau.
Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam Pasal 54 UU Cukai, sebagaimana telah diubah, diatur ancaman pidana bagi orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual,
atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan.
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 29 UU Cukai mengatur kewajiban pelunasan cukai atas barang kena cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang. Karena itu, status setiap produk yang ditemukan di lapangan perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai barang ilegal.
DIDUGA MENYASAR KIOS DAN WARUNG KECIL
Pola distribusi rokok yang disebut menyasar kios dan warung pinggir jalan perlu menjadi perhatian aparat pengawasan cukai.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penelusuran tidak cukup hanya dilakukan terhadap penjual eceran.
Rantai distribusi juga perlu diperiksa untuk mengetahui asal barang, pemasok, distributor, hingga pihak yang diduga mengendalikan peredarannya.
Pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pedagang kecil, sementara jalur pemasokan yang lebih besar tidak terungkap.
Meski demikian, penindakan harus tetap mengacu pada bukti dan ketentuan hukum. Pedagang yang menjual suatu produk tidak serta-merta dapat dinyatakan bersalah sebelum unsur pelanggaran yang disangkakan terbukti.
DAMPAK EKONOMI DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Peredaran hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajiban perpajakan dan cukainya.
Selain persoalan penerimaan negara, rokok tetap mengandung risiko kesehatan, termasuk produk yang dijual secara resmi.
Karena itu, rokok yang diduga ilegal tidak boleh langsung dinyatakan memiliki kandungan nikotin atau tar lebih tinggi tanpa hasil pengujian laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.
Harga yang relatif murah juga menjadi perhatian dalam upaya mencegah akses rokok bagi anak-anak dan remaja.
Edukasi masyarakat dan pengawasan penjualan produk tembakau perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
BEA CUKAI, POLRI, DAN PEMERINTAH DAERAH DIMINTA BERSINERGI
Menyikapi informasi dugaan peredaran rokok ilegal tersebut, instansi terkait diminta melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Pertama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. DJBC diharapkan melakukan operasi pengawasan, memeriksa pita cukai dan dokumen terkait, serta menelusuri sumber pasokan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Kedua, Kepolisian Republik Indonesia. Polri dapat berkoordinasi dengan Bea Cukai apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memerlukan penanganan kepolisian sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, Kejaksaan. Kejaksaan menjalankan kewenangannya sesuai tahapan penanganan perkara, termasuk penuntutan apabila perkara telah dilimpahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Keempat, Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Satpol PP. Pemerintah daerah diharapkan mendukung pengumpulan informasi,
sosialisasi kepada pedagang, serta koordinasi dalam kegiatan pengawasan terpadu bersama instansi yang berwenang.
Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai, disertai keterangan lokasi dan informasi pendukung yang dapat diverifikasi.
JANGAN BIARKAN DUGAAN BERLARUT TANPA KEJELASAN
Dugaan penjualan sejumlah merek rokok di kios dan warung Kota Tebing Tinggi perlu dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Publik berhak mengetahui apakah produk yang beredar telah memenuhi kewajiban cukai atau justru mengandung unsur pelanggaran yang merugikan negara.
Penegakan hukum juga harus menyasar persoalan secara proporsional, mulai dari pemeriksaan produk di tingkat pengecer hingga penelusuran distributor apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran.
Hingga berita ini ditanyangkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang. Belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini mengenai hasil pemeriksaan Bea Cukai maupun tindakan penegakan hukum terhadap merek-merek yang disebutkan.
Masyarakat berharap instansi terkait memberikan perhatian terhadap informasi tersebut agar peredaran barang kena cukai dapat diawasi secara efektif, penerimaan negara terlindungi, dan kepastian hukum tetap terjaga.
(MYN/ TIM)












