Daerah

MENCEKAM! Safety Gedung Batam Dipertanyakan Saat Blackout PLN – Dedek Wahyudi Desak Sidak Pollux Habibie dan Formosa Residence

14
×

MENCEKAM! Safety Gedung Batam Dipertanyakan Saat Blackout PLN – Dedek Wahyudi Desak Sidak Pollux Habibie dan Formosa Residence

Sebarkan artikel ini

BATAM, sidikkriminal.co.id – Insiden blackout total PLN yang melanda Kota Batam beberapa hari lalu membuka borok baru: *Lemahnya sistem keselamatan gedung-gedung tinggi, mall, dan hotel di Batam!*

Ketua DPC LSM KPK-RI Kota Batam, *DEDEK WAHYUDI, http://C.PS., http://C.JI., http://C.LWI*, meminta dengan tegas kepada dinas terkait untuk segera melakukan *sidak dan pengecekan total* terkait safety gedung, mall, hotel, seperti kejadian mencekam yang terjadi saat blackout di *Pollux Habibie dan Formosa Residence.*

Saat listrik padam total, laporan warga menyebut lift mati mendadak, lampu darurat tidak maksimal, dan kepanikan terjadi di dalam gedung tinggi. Ini alarm bahaya!

*Dedek Wahyudi: Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa Baru Sidak!*

“Ini menyangkut nyawa manusia. Saya minta dinas terkait segera sidak dan cek safety gedung, mall, hotel, apartemen di Batam. Contoh nyata saat blackout di Pollux Habibie dan Formosa Residence, bagaimana nasib penghuninya? Apakah genset berfungsi? Apakah lampu emergency dan jalur evakuasi aman? Jangan tunggu ada korban jatuh baru bertindak,” tegas Dedek Wahyudi, Rabu [15/10/2026].

SIAPA BERTANGGUNG JAWAB ATAS SAFETY GEDUNG SWASTA?

Untuk gedung swasta atau komersial seperti mal, hotel, apartemen, perkantoran, dan pabrik, regulasi sudah sangat jelas. Pengawasan ada di tangan Pemda, tapi tanggung jawab pidana ada di pemilik gedung!

*1. Dinas Pemerintah Pemda [Pengawas & Pemberi Izin]:*

*• Dinas Cipta Karya / PUPR Batam:* Wajib memeriksa kelaikan struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing [MEP]. Dinas ini yang menerbitkan *Sertifikat Laik Fungsi [SLF]*. Tanpa SLF, gedung haram hukumnya beroperasi.

*• Dinas Pemadam Kebakaran :* Wajib mengeluarkan Rekomendasi Teknis proteksi kebakaran dan inspeksi berkala terhadap sprinkler, hidran, smoke detector, dan jalur evakuasi untuk perpanjangan SLF.[Damkar]

*• Dinas Tenaga Kerja :* Mengawasi K3 [Keselamatan dan Kesehatan Kerja]. Memeriksa kelaikan alat khusus seperti lift, eskalator, genset, dan penangkal petir.[Disnaker]

*2. Pemilik / Pengelola Gedung Swasta [Penanggung Jawab Utama]:*

Berdasarkan *UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo PP No. 16 Tahun 2021*, pemilik swasta WAJIB:

– Memiliki PBG dan SLF yang valid [SLF gedung komersial wajib diperpanjang 5 tahun sekali].
– Membentuk Tim MKKG [Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung] internal yang terlatih.
– Menjamin seluruh sistem proteksi, genset, lift, dan fasilitas evakuasi berfungsi 100% setiap saat.

*SANKSI PIDANA MENANTI JIKA LALAI!*

Dedek Wahyudi mengingatkan, jika pengelola gedung mengabaikan standar safety hingga menyebabkan kecelakaan saat blackout:

*• Sanksi Administratif:* Pencabutan izin operasional, penyegelan gedung, pembekuan SLF.

*• Sanksi Pidana:* Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan orang luka atau meninggal, pengelola dapat dijerat *Pasal 359/360 KUHP* tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain mati/luka, serta *UU Bangunan Gedung dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.*

Ini peringatan keras untuk pengelola Pollux Habibie, Formosa Residence, dan seluruh gedung tinggi di Batam. Pemko Batam, Dinas Cipta Karya, Damkar, dan Disnaker jangan tutup mata!

Apakah gedung-gedung di Batam sudah memiliki SLF yang masih berlaku? Apakah genset dan lift layak?

Publik menunggu hasil sidak terbuka.

Redaksi membuka hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Pedoman Pemberitaan Siber.

 

(Dede W)

error: Content is protected !!