Hukum & Kriminal

JPU KEJARI Belawan Bacakan Dakwaan Dokter MI, Kasus Dugaan Perzinahan Bergulir di PN Medan

14
×

JPU KEJARI Belawan Bacakan Dakwaan Dokter MI, Kasus Dugaan Perzinahan Bergulir di PN Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, sidikkriminal.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa dokter MI dalam perkara dugaan tindak pidana perzinahan yang turut menyeret nama organisasi profesi kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sidang perkara tersebut digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/10/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.

JPU Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo dalam persidangan memaparkan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni MI dan NUAT.

Berdasarkan uraian dakwaan jaksa, perkara tersebut bermula ketika NUAT, yang masih berstatus sebagai istri sah RS yang juga berprofesi sebagai dokter, menghubungi terdakwa MI melalui aplikasi Messenger Facebook.

Komunikasi tersebut, menurut dakwaan, awalnya berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang disampaikan NUAT kepada MI. Komunikasi kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu.

Jaksa menguraikan bahwa MI kemudian menjemput NUAT dan keduanya berangkat dari Kota Tebing Tinggi menuju Medan.

Setibanya di Medan, keduanya disebut menuju sebuah hotel dan menempati kamar nomor 602.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui RS. Berdasarkan informasi yang diterimanya, RS mendatangi hotel tersebut bersama sejumlah saksi untuk memastikan keberadaan istrinya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut pihak yang datang kemudian melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel. Dari rekaman tersebut, terlihat MI dan NUAT masuk ke kamar nomor 602.

Saat kamar tersebut didatangi, pintu kamar kemudian dibuka. Jaksa menyebut sejumlah barang milik NUAT ditemukan di dalam kamar. NUAT juga disebut berada di kamar mandi dan kemudian keluar dengan mengenakan handuk.

JPU turut menguraikan adanya barang bukti berupa gumpalan tisu yang ditemukan di tempat sampah kamar dan disebut jaksa diduga mengandung sperma yang dikaitkan dengan terdakwa MI.

Selain itu, barang bukti lain yang diajukan dalam perkara tersebut antara lain rekaman CCTV serta satu unit flashdisk merek SanDisk berkapasitas 16 GB yang berisi 10 file video.

Dalam dakwaannya, JPU juga menghadirkan keterangan ahli pidana yang menyatakan bahwa rangkaian peristiwa tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana perzinahan.

Jaksa kemudian mendakwa para terdakwa dengan ketentuan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan JPU dalam persidangan, memiliki ancaman pidana paling lama satu tahun penjara atau denda kategori II.

Dua Terdakwa Tidak Ditahan

Usai persidangan, JPU Lorita Tupaidapane menyampaikan bahwa dakwaan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan di hadapan majelis hakim.

Menurut Lorita, terdakwa NUAT menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa, sementara terdakwa MI tidak mengajukan eksepsi.

“Untuk terdakwa NUAT mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa. Sedangkan terdakwa MI tidak,” ujar Lorita.

Persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda sesuai tahapan persidangan.

Lorita juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut paling lama satu tahun.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir di PN Medan untuk menguji seluruh dakwaan, alat bukti dan keterangan para pihak di persidangan.

Catatan Redaksi: Seluruh uraian mengenai dugaan tindak pidana dalam berita ini merupakan materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan belum merupakan putusan pengadilan.

Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(MYN)

error: Content is protected !!