DaerahHukum & Kriminal

Marak Rokok Ilegal UFO BOLD & UFO MIND di Batam Harga Rp 12-13 Ribu Tanpa Cukai, Kinerja Bea Cukai Batam Dipertanyakan

1002
×

Marak Rokok Ilegal UFO BOLD & UFO MIND di Batam Harga Rp 12-13 Ribu Tanpa Cukai, Kinerja Bea Cukai Batam Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

BATAM,sidikkriminal.co.id –Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek UFO BOLD dan UFO MIND kian masif dan terang-terangan di Kota Batam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai [KPU BC] Batam.

Pantauan Tim Investigasi di lapangan, Jumat (02/10/2026), rokok putih dengan tulisan UFO BOLD warna putih dan UFO MIND warna merah dijual bebas di warung-warung kelontong, minimarket, hingga kios rokok di hampir seluruh kecamatan di Batam. Harganya pun miring, UFO BOLD Rp 13.000 dan UFO MIND Rp 12.000 per bungkus.

TIDAK ADA NAMA PERUSAHAAN & KODE PRODUKSI, BAHAYA

Hasil penelusuran awak media, pada kemasan rokok UFO tersebut tidak ditemukan nama perusahaan produsen, alamat produksi, maupun kode produksi yang seharusnya wajib tercantum. Hal ini sangat berbahaya bagi konsumen karena tidak jelas kandungan dan keamanannya.

Rokok tersebut juga dipastikan tanpa dilekati pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga dipastikan ilegal dan merugikan keuangan negara.

SALES ROKOK LEGAL MENJERIT, NEGARA RUGI MILIARAN

Maraknya rokok ilegal ini dikeluhkan pelaku usaha rokok legal.

> “Karena banyak rokok ilegal inilah, makanya rokok kami agak kurang laku. Rokok kami kena pajak dan cukai mahal, mereka tidak bayar pajak sama sekali, jual murah seenaknya,” ujar salah satu sales rokok legal yang enggan disebutkan namanya kepada media.

Peredaran bebas ini mengindikasikan adanya pembiaran. Padahal Batam adalah kawasan FTZ yang menjadi pintu masuk barang, seharusnya pengawasan Bea Cukai super ketat.

DASAR HUKUM – JERAT PIDANA ROKOK ILEGAL SANGAT JELAS

Peredaran rokok tanpa cukai adalah kejahatan serius yang merugikan negara. Pelaku dapat dijerat dengan:

1. UNDANG-UNDANG No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang CUKAI [Ini UU Utamanya]:
– Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dipidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
– Pasal 55: Membuat, menimbun, menyimpan rokok ilegal dipidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.
– Pasal 56: Menimbun, menyimpan, memiliki rokok ilegal dari hasil tindak pidana penjara 1-5 tahun.

2. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

3. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 115.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

 

Team

error: Content is protected !!