DaerahHukum & KriminalKonflik

Putusan Praperadilan PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Hakim Berinisial V.M Disorot

1545
×

Putusan Praperadilan PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Hakim Berinisial V.M Disorot

Sebarkan artikel ini

BATAM,sidikkriminal.co.id — Keputusan kontroversial dalam sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Batam di Pengadilan Negeri (PN) Batam berbuntut panjang. Putusan tersebut resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menyusul adanya gelombang ketidakpuasan dari pencari keadilan.

Laporan resmi itu dilayangkan oleh seorang pencari keadilan bernama Mawali pada September 2026. Ia secara tegas mempersoalkan pertimbangan hukum yang dibuat oleh hakim tunggal berinisial V.M dalam putusan praperadilan tersebut, yang dinilai sarat akan kejanggalan.

Mawali menilai, terdapat dugaan kuat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan berlangsung, akibat proses yang diduga tidak dijalankan secara objektif.

Laporan resmi tersebut dibeberkan kepada publik pada Selasa (29/9/2026).

3 Poin Keberatan Utama yang Dilaporkan ke KY
Dalam berkas pengaduannya ke KY, Mawali menguraikan tiga poin krusial yang menjadi dasar desakan pemeriksaan terhadap hakim V.M:

1. Dugaan Pengabaian Alat Bukti Krusial dan SPDP
Pelapor dugaan keras menilai hakim telah mengabaikan serta tidak mempertimbangkan secara utuh alat bukti vital dan dokumen administrasi penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diajukan pemohon di persidangan.

2. Penggunaan Dokumen Penyidikan yang Dipersoalkan
Pertimbangan hukum hakim diduga masih merujuk pada dokumen internal kepolisian yang menurut pelapor sudah pernah diproses dan dibahas dalam perkara lain sebelumnya, sehingga relevansinya patut dipertanyakan.

3. Dugaan Pelanggaran Asas Nebis In Idem dan Penilaian Novum
Pelapor juga mempersoalkan dugaan pengabaian terhadap asas nebis in idem (larangan mengadili perkara yang sama dua kali) serta penilaian terhadap bukti baru (novum) yang diduga tidak diuji secara objektif keterkaitannya dengan perkara terdahulu.

Mawali menegaskan, langkahnya melaporkan hakim V.M ke KY bukan untuk mencampuri atau meminta KY mengubah substansi putusan pengadilan, sebab hal tersebut merupakan ranah yudisial.

Namun, ia menuntut agar KY memeriksa aspek etik dan perilaku hakim yang diduga melenceng dalam menangani perkara ini.

“Kami meminta Komisi Yudisial melihat secara utuh bagaimana alat bukti tersebut diterima, dinilai, dan dijadikan bagian dari pertimbangan dalam putusan. Persoalannya bukan semata-mata mengenai hasil akhir, tetapi juga dugaan cacat proses dan penerapan prinsip objektivitas yang diabaikan,” ujar Mawali dalam berkas pengaduannya.

Ia mendesak KY RI untuk segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan terbuka guna menjaga marwah peradilan agar tetap bersih dan profesional dari dugaan praktik penanganan perkara yang tidak transparan.

“Kami tidak meminta Komisi Yudisial menggantikan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara. Kami hanya meminta agar aspek etik dan perilaku hakim ini diperiksa tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Batam dan hakim berinisial V.M belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan pelanggaran etik tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas PN Batam dan Komisi Yudisial RI.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

( Team )

error: Content is protected !!