DaerahHukum & KriminalKesehatan

Di Duga Aktifitas Galian C Ilegal Yang Tidak Memiliki Izin Di Lahan Yang Ada Di Blok Dawuan sela Desa Buntet,Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon

478
×

Di Duga Aktifitas Galian C Ilegal Yang Tidak Memiliki Izin Di Lahan Yang Ada Di Blok Dawuan sela Desa Buntet,Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon

Sebarkan artikel ini

KAB.CIREBON,sidikkriminal.co.id – Aktivitas dugaan galian C ilegal titik Lokasi di Blok Dawuan sela Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas penambangan Pasir tersebut diduga tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin resmi dan bertentangan dengan upaya penertiban yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Senin,28-09-2026

Keberadaan tambang yang diduga ilegal itu kini menjadi perbincangan dan diduga melanggar aturan perizinan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, polusi debu, kerusakan infrastruktur jalan, hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Tim Investigasi Mesia Syber Sidik Kriminal, mengatakan jika benar tambang tersebut tidak memiliki izin resmi, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera melakukan pengecekan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai aktivitas yang diduga melanggar aturan terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas. Pemerintah harus hadir untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat khususnya lingkungan sekitar.

Ironisnya, aktivitas galian disebut beraktivitas di malam hari Menggunakan Alat Berat (Beko). Beraktifitas mengerukin Pasir di Duga Untuk di Perjual Belikan. meski Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Tim langsung mengkonfirmasi ke pemilik lahan tersebut Berinisial Rd melalui Via Telfon Whatsap, saat di konfirmasi Rd mengatakan, Bahwa lahan tersebut dapat Beli, berhubung Lahan tersebut tidak produktif, jadi Rd melakukan Reklamasi agar lahan tersebut menjadi Produktif,

Ya mas” saya tidak melakukan penambangan, terkait lahan tersebut itukan tebingnya terlalu dalam, sehingga saya berinisiatif untuk melakukan reklamasi, agar lahan tersebut Menjadi produktif, bisa di manfaatin untuk di tanami pepohonan ataupun palawija dan yang lainya” papar Rd

Lanjut Rd” saya sampe menyewa Alat Berat (Beko). Untuk meratakan lahan tersebut, cuman waktu penggalian ternyata Banyak kandungan Pasirnya, saya jadi bingung untuk membuang pasir tersebut, sampe saat inipun pasir tersebut masih ada di situ, cuman sebagian sudah saya jual” Jelas Rd.

Apapun alasannya ini jelas perbuatan yang melawan hukum, berdasarkan ketentuan undang – undang, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi dokumen lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Tim mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon, Dinas ESDM, Sat POL- PP Selaku Penegak Perda Kabupaten Cirebon, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas Bekas tambang tersebut.

“Saya berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang masih berlangsung. Mereka meminta adanya tindakan nyata agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu serta kelestarian lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.

Dengan tayangnya pemberitaan ini kami membuka ruang hak jawab apabila dalam pemberitan ini tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tim akan menindaklanjuti permasalahan ini, kami akan melayangkan surat aduan resmi secara tertulis dengan bukti – bukti yang kami punya.

AGUS/OPANG.

error: Content is protected !!