Daerah

BERGERAK UNTUK KEADILAN: Deklarasi Damai Warga 5 Desa Kanci Terkait Sengketa Lahan Bekas Proyek Pusat Perkayuan 1986

1576
×

BERGERAK UNTUK KEADILAN: Deklarasi Damai Warga 5 Desa Kanci Terkait Sengketa Lahan Bekas Proyek Pusat Perkayuan 1986

Sebarkan artikel ini

CIREBON, sidikkriminal.co.id –  27 September 2026 || Sejumlah pemilik tanah dan ahli waris yang mewakili lima desa tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pemilik Tanah (GEMPITA) yang diketuai Sukasa, bersama kelompok masyarakat lainnya, menggelar deklarasi damai di halaman PLTU Unit 2 Kanci, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (27/9).

Kegiatan ini juga dihadiri kelompok yang menyebut diri “Kontan Tragis” serta gabungan organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten/Kota Cirebon yang dikoordinatori Muhammad Hayat.

Perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama maupun latar belakang kelompok-kelompok tersebut hanyalah pencatatan kehadiran pihak yang menyatakan ikut serta — bukan penilaian, tuduhan, maupun cap terhadap keberadaan atau aktivitas mereka.

Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan hukum, dan tidak boleh dicurigai atau dinilai bersalah hanya karena keanggotaan kelompok tertentu.

Pokok persoalan bermula dari pembatalan Proyek Pusat Perkayuan Kanci–Cirebon sejak tahun 1986. Kini lahan tersebut dikuasai dan disewa PLTU Unit 2 Kanci dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Para warga menyatakan penguasaan itu merupakan klaim sepihak, dan mereka belum pernah melepaskan hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Fakta dan Sejarah Persoalan

Warga menyampaikan bahwa hingga kini mereka masih memegang surat bukti kepemilikan tanah dan tidak pernah melakukan pelepasan hak kepada KLHK. Kondisi para pemilik terbagi menjadi tiga kelompok:

– Sebagian telah menerima uang muka sebesar Rp450 dari kesepakatan harga berkisar Rp750 hingga Rp2.000, serta menyerahkan surat asli kepada tim pembebasan lahan yang bekerja sama dengan PT. Marines Samudra Persada;
– Sebagian belum menerima pembayaran, namun menyerahkan surat asli setelah didatangi aparat desa yang dikawal petugas berseragam dan bersenjata;
– Sebagian lainnya belum menerima pembayaran dan tidak menyerahkan surat asli, karena tidak hadir saat tim datang.

Pembatalan proyek tertuang dalam Surat Menteri Kehutanan No. 1294/Menhut-IV/1989 tanggal 5 Oktober 1989, yang menyatakan proyek dialihkan ke luar Pulau Jawa karena anggaran belum tersedia. Kemudian Surat Perum Perhutani No. 062.6/III tanggal 23 Mei 1990 menegaskan:

– Masih banyak warga yang belum menerima ganti rugi atas tanahnya;
– Belum ada dasar hukum yang sah bagi Perhutani untuk melakukan penguasaan dan pengamanan lahan tersebut.

Laporan dan Tuntutan Masyarakat

Warga telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum instansi yang diduga melakukan penguasaan lahan secara tidak sah kepada KPK dan Presiden Republik Indonesia.

Catatan Penting: Istilah “terduga mafia tanah” yang digunakan warga adalah dugaan yang sedang dilaporkan, bukan vonis atau penetapan bersalah.

Sesuai asas praduga tak bersalah yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945, setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam deklarasi bertema “Bergerak untuk Keadilan”, warga menyampaikan lima tuntutan:

1. Mengusut dan mengadili secara transparan para oknum yang telah dilaporkan kepada KPK dan Presiden;
2. Memohon Presiden dan Kementerian Keuangan segera menindaklanjuti pembayaran ganti rugi yang belum diterima warga;
3. Memohon Satgas Penanganan Mafia Tanah mengusut tuntas kasus penguasaan lahan ini;
4. Memohon ATR/BPN Cirebon melakukan pengukuran ulang dan verifikasi batas serta kepemilikan lahan warga;
5. Selama proses penyelesaian belum selesai, warga memohon diizinkan memanfaatkan tanahnya sebagai sumber penghidupan keluarga.

Penutup

Deklarasi berlangsung dalam suasana damai dan tertib. Masyarakat berharap seluruh pihak terkait menindaklanjuti aspirasi ini dengan keadilan, kepatutan, dan kepastian hukum.

Semua pihak yang terlibat berhak atas perlindungan hukum, dan setiap tuduhan pelanggaran wajib dibuktikan secara sah di hadapan pengadilan.

(Yudi)

error: Content is protected !!