CIREBON, sidikkriminal.co.id – Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025, kini menuai sorotan tajam. Warga menilai pengelolaan dana desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan yang di kelolah oleh Bumdes di desa tersebut di Duga tidak sesuai dengan regulasi.
Jum’at (18/9/2026).
Sejumlah narasumber yang kami dapatkan langsung dari masyarakat, dan fakta dilapangan hampir sesuai dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari APBN Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp 185 Juta yang dikelola oleh Bumdes Desa Citemu.
“Selama ini Sebagian masyarakat tidak pernah diajak musyawarah secara terbuka terkait anggaran ketahanan pangan. Kami hanya dengar ada program, tapi realisasinya tidak jelas,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kami hanya mendengar bahwa ketahanan pangan dialokasikan untuk ternak burung puyuh akan tetapi sampai dengan pertengahan tahun 2026 masih belum ada kejelasan, kurangnya transparansi dari pemerintah desa dan Pengurus Bumdes, dalam mengelola ketahanan pangan, seharusnya didirikannya Bumdes itu untuk mensejahterakan masyarakat tapi ini malah tidak jelas kegunaannya,” Ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, kami selaku control sosial segera mendatangi kantor desa citemu untuk konfirmasi kebenarannya kepada kuwu dan pengurus bumdes agar tidak ada kesalahan dalam pemberitaan.
kami terus mendalami permasalahan ini dan langsung bertemu dengan Kuwu Desa Citemu dari pengakuan kuwu bahwa dibenarkan dana ketahanan pangan tahun 2025 dialokasikan untuk ternak burung puyuh dan sudah berjalan beberapa minggu, banyak burung yang pada mati dan setres mungkin karena lingkungan atau cuacanya sehingga terjadi hal seperti itu makanya kami (kuwu) ambil langkah untuk menitipkan burung puyuh tersebut kepada ahlinya,” Ujarnya.
Sangat disayangkan setelah mendengar pengakuan kuwu desa citemu, kondisi BUMDes Desa Citemu yang saat ini mengalami kegagalan, bahkan harus menitipkan burung puyuh yang menjadi Aset usaha ke tempat lain. dan tidak dijelaskan dititipkan dimana.
timbul pertanyaan besar masyarakat kenapa gak dilakukan langkah musyawarah dulu, jelaskan keadaanya dan dimana burung puyuh dititipkan itu harus jelas agar masyarakat tau kondisinya sehingga tidak beranggapan negatip kepada pemdes dan bumdes.
” Titip Aset” langkah seperti ini biasanya menjadi indikator kuat adanya dugaan penyimpangan yang beralibikan untuk operasional harian, manajemen internal, atau keberlanjutan pakan dan pasar. yang pada ahirnya uang menguap tanpa adanya kejelasan. Hal ini bisa menjadi indikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.
Pemerintahan Desa juga mempunyai peran penting dalam merencanakan dan mengelolah program ketahanan pangan selain itu harus tranfarasi penggunaan Dana Desa dari pusat yang dititipkan ke pemdes untuk kesejahteraan masyarakat Desa Citemu agar masyarakat juga mengetahui bagaimana anggaran tersebut dimanfaatkan agar masyarakat tidak beranggapan negatif.
kepada pihak terkait dalam hal ini Camat dan Inspektorat agar segera melakukan tindakan atau pemeriksaan terhadap Desa Citemu terutama terkait Dana Ketahanan Pangan yang diduga digunakan tidak sesuai dan kurang transparan terhadap masyarakat.
Dengan naiknya pemberitaan ini semoga pemdes citemu bisa lebih transparan, akuntabel dan bermartabat dan selalu mengedepankan azas musyawarah dulu sebelum mengambil tindakan, untuk menjaga kepercayaan masyarakat
(Opang)












