MUARA ENIM,sidikkriminal.co.id- Afriantoni, Ahli Waris sah dari Almh. Ibu Martini, secara resmi melaporkan sengketa tanah warisan keluarganya kepada DPRD, BPN, Bupati, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim. Lahan seluas ±98 m x 15 m = *1.470 m2* di Dusun 07, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas itu disebut telah dikuasai *PT Medco Energi* dan *PT Meppogen* selama ±20 tahun tanpa izin dan ganti rugi.
Laporan itu tertuang dalam 4 surat resmi bertanggal 4 September 2025 dan 18 September 2025 yang diterima redaksi.
Isi Pengaduan ke DPRD dan Instansi
Dalam Surat Pengaduan No: 01/SP-AF/IX/2025 kepada Ketua DPRD Muara Enim, Afriantoni menyatakan tanah tersebut adalah warisan turun-temurun yang memiliki Surat Keterangan Tanah Waris dan Sketsa Tanah yang sah.
Ia menuding PT Medco Energi dan PT Meppogen mendirikan fasilitas dan melakukan aktivitas di atas tanahnya sejak 2005 tanpa izin dari ahli waris. Ia juga menduga terjadi penyerobotan tapal batas dan penggunaan dokumen tidak benar sehingga merugikan hak warisnya.
Afriantoni meminta DPRD menindaklanjuti pengaduan, memanggil PT Medco dan PT Meppogen untuk RDP, merekomendasikan penyelesaian ke BPN, Pemda, Satgas Anti Mafia Tanah, dan memberikan perlindungan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi. Surat itu juga ditembuskan ke Bupati, BPN, Satgas Anti Mafia Tanah, Kapolres, Komnas HAM, hingga Media.
Senada, dalam Laporan Pengaduan ke BPN No: 02/Lap-BPN/IX/2025, Afriantoni meminta dilakukan pengukuran ulang tanah dan klarifikasi dugaan rekayasa tapal batas. Sementara dalam Laporan ke Bupati No: 03/Lap-Bupati/IX/2025, ia meminta perlindungan hukum dan fasilitasi mediasi penyelesaian sengketa secara adil.
Terakhir, dalam Laporan ke DLH No: 04/Lap-DLH/IX/2025, Afriantoni meminta investigasi dampak lingkungan. Ia menduga aktivitas perusahaan di lahan warisannya menimbulkan dampak negatif terhadap tata ruang dan lingkungan hidup masyarakat sekitar.
Somasi dan Undangan “Eksekusi Pembersihan”
Tak hanya melapor ke instansi, Afriantoni juga melayangkan Surat Somasi Pertama dan Terakhir No: 01/SMS/IX/2025 kepada Direksi PT Medco Energi dan PT Meppogen tertanggal 4 September 2025.
Dalam somasi itu ia menuntut 3 hal:
1. Agar PT Medco dan PT Meppogen segera menghentikan segala kegiatan di atas tanah warisan keluarganya.
2. Agar perusahaan membayar ganti rugi yang layak kepada ahli waris, atau memindahkan segala fasilitas perusahaan dari atas tanah tersebut.
3. Apabila tidak ada penyelesaian dalam 14 hari, maka ia akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana.
Puncaknya, pada 20 Agustus 2026 Afriantoni kembali mengeluarkan “Surat Undangan Eksekusi Tanah” untuk menggelar AKSI PEMBERSIHAN MATERIAL BERBAHAYA DAN KONFERENSI PERS pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di lokasi tanah ahli waris, Desa Ulak Bandung.
Undangan itu ditujukan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0404, BPN, DLH, Camat, Kapolsek, Danramil, Kades Ulak Bandung, Dirut PT Medco E&P, Dirut PT Meppogen, dan rekan-rekan media. Tembusannya hingga ke KLHK RI, ESDM RI, Satgas Anti Mafia Tanah, Komnas HAM RI, dan Ombudsman RI.
Rangkaian acaranya: Apel Forkopimcam, Konferensi Pers, Pembersihan dan Inventarisasi Material diduga berbahaya, serta Pemasangan Patok Batas.
Afriantoni mendasari tuntutannya pada Pasal 28H UUD 1945, Pasal 33 UUD 1945, UUPA 1960, Pasal 1365 KUHPerdata, serta Pasal 385 dan 263 KUHP.
Sebelumnya dalam Notulensi Audiensi Ditjen Gakkum ESDM tanggal 20 Mei 2026, Afriantoni melalui Kades Ulak Bandung menuntut ganti rugi *Rp5,8 Miliar*. Sementara PT Medco menyatakan sudah membebaskan lahan sejak 2005 dan hanya menawarkan kerohiman *Rp140 juta*. Karena tidak ada mufakat, audiensi menyimpulkan sengketa harus diselesaikan lewat *jalur pengadilan*.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Medco Energi dan PT Meppogen belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan, somasi, dan rencana aksi tersebut.(Adit)












