Daerah

Mediasi Dugaan Perundungan SD Santa Maria Cirebon Buntu, 5 Persoalan Mencuat: Dari CCTV hingga Pernyataan BK

19
×

Mediasi Dugaan Perundungan SD Santa Maria Cirebon Buntu, 5 Persoalan Mencuat: Dari CCTV hingga Pernyataan BK

Sebarkan artikel ini

CIREBON, sidikkriminal.co.id – Polemik dugaan perundungan terhadap seorang siswa di SD Santa Maria Kota Cirebon belum menemukan titik terang. Upaya penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi yang ditempuh pihak korban bersama kuasa hukum disebut belum menghasilkan kesepakatan.

Alih-alih menemukan jalan keluar, proses mediasi tersebut justru memunculkan sejumlah persoalan yang kini menjadi perhatian pihak korban.

Kuasa hukum korban, Furqon Nurzaman, mengatakan sejak awal pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan secara baik melalui komunikasi dan mediasi.

Langkah tersebut, menurutnya, ditempuh dengan mengedepankan kepentingan serta perlindungan terhadap anak.

“Kami datang dengan itikad baik untuk mencari jalan keluar. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mediasi. Tetapi ketika proses berjalan, justru muncul beberapa persoalan yang menurut kami harus mendapatkan penjelasan,” ujar Furqon.

Menurut Furqon, sedikitnya terdapat lima persoalan yang perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.

1. Mediasi Disebut Berujung Persoalan dengan Orang Tua Murid

Furqon mengungkapkan bahwa pihak korban datang ke sekolah dengan tujuan melakukan komunikasi dan mencari penyelesaian.

Namun, menurut keterangannya, dalam proses tersebut terjadi dugaan tindakan penyerangan atau tindakan lain yang dinilai tidak semestinya terjadi dalam forum mediasi.

“Kami datang untuk mediasi, bukan untuk mencari keributan. Kalau kemudian terjadi tindakan yang membuat situasi semakin panas, tentu kami mempertanyakan bagaimana proses penyelesaian ini dijalankan,” tegasnya.

2. Keterangan Medis Korban Dipertanyakan

Persoalan berikutnya menyangkut hasil pemeriksaan medis korban.

Furqon menyoroti adanya dugaan keraguan terhadap keterangan medis yang dimiliki korban. Bahkan, menurut keterangannya, muncul dugaan anggapan bahwa hasil pemeriksaan dokter tersebut merupakan rekayasa orang tua korban.

“Kalau memang ada yang menyatakan hasil pemeriksaan dokter merupakan rekayasa, harus ada dasar dan bukti yang jelas. Jangan membuat kesimpulan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

3. CCTV Masih Menjadi Tanda Tanya

Keberadaan dan kondisi CCTV di lingkungan sekolah juga menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan.

Pihak korban mempertanyakan apakah rekaman CCTV tersedia, apakah perangkat berfungsi ketika dugaan kejadian berlangsung, dan apabila tidak terdapat rekaman, apa penyebabnya.

“CCTV ini penting. Kalau memang ada rekaman, mari diperiksa secara objektif. Kalau tidak ada karena rusak atau alasan lain, harus dijelaskan secara terang, kapan rusaknya dan bagaimana kondisi perangkat saat kejadian,” kata Furqon.

Menurutnya, penjelasan yang terbuka mengenai CCTV diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi.

4. Dugaan Penyampaian Informasi kepada Lingkungan Sekolah

Furqon juga menyoroti dugaan adanya penyampaian informasi mengenai persoalan tersebut kepada lingkungan sekolah maupun orang tua murid.

Menurutnya, perkara yang menyangkut anak seharusnya ditangani secara hati-hati dan tidak menjadi konsumsi lingkungan sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh.

“Jangan sampai informasi yang belum selesai diperiksa justru berkembang menjadi opini di lingkungan sekolah dan akhirnya anak atau orang tua korban yang mendapatkan tekanan,” ujarnya.

5. Pernyataan Tidak Terjadi Bullying Dipertanyakan

Persoalan terakhir yang disoroti adalah pernyataan bahwa tidak terjadi bullying.

Furqon mempertanyakan dasar kesimpulan tersebut apabila seluruh keterangan dari pihak-pihak yang terlibat belum diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, keterangan korban, pihak yang diduga terlibat, saksi, serta bukti lainnya harus diuji secara objektif sebelum sebuah kesimpulan dibuat.

“Kalau memang ada keterangan atau pengakuan dari pihak-pihak yang terlibat, semuanya harus diperiksa. Jangan sampai kesimpulan bahwa tidak ada bullying dibuat sebelum seluruh fakta dan keterangan diuji,” tegasnya.

Ketua Komnas PA Cirebon Raya, Bunda Yani, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Ia menegaskan, penyelesaian dugaan perundungan terhadap anak tidak boleh hanya berorientasi pada menjaga nama baik lembaga pendidikan.

Menurutnya, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama.

“Jangan sampai kepentingan menjaga nama baik institusi justru membuat suara anak tidak didengar. Kalau memang ada dugaan perundungan, maka harus diperiksa secara serius, bukan langsung dinafikan. Anak harus menjadi prioritas,” tegas Bunda Yani.

Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri agar persoalan tidak semakin melebar dan memberikan dampak terhadap kondisi anak.

“Mediasi itu seharusnya menjadi jalan keluar, bukan malah melahirkan persoalan baru. Semua pihak harus menjaga suasana agar anak tidak semakin tertekan,” lanjutnya.

Bunda Yani berharap pihak sekolah, orang tua, kuasa hukum, maupun pihak lainnya dapat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Apabila terdapat perbedaan keterangan, menurutnya, penyelesaiannya harus dilakukan melalui klarifikasi, pemeriksaan bukti, dan proses yang objektif.

Publik Menunggu Jawaban

Polemik ini kini tidak hanya berkaitan dengan dugaan perundungan, tetapi juga menyangkut proses mediasi, CCTV, keterangan medis, komunikasi BK, hingga dasar pernyataan bahwa tidak terjadi bullying.

Jika pihak sekolah meyakini tidak terjadi bullying, publik tentu berharap penjelasan tersebut disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan perundungan, persoalan tersebut harus ditangani sesuai mekanisme perlindungan anak yang berlaku.

Sejumlah pertanyaan pun masih menunggu jawaban:

Bagaimana kondisi CCTV saat dugaan kejadian berlangsung?

Apakah rekaman CCTV tersedia dan telah diperiksa secara objektif?

Apa dasar pernyataan bahwa tidak terjadi bullying?

Benarkah keterangan medis korban pernah diragukan atau disebut sebagai rekayasa?

Bagaimana informasi mengenai persoalan tersebut dapat menyebar di lingkungan sekolah?

Dan mengapa mediasi yang seharusnya menjadi jalan penyelesaian justru disebut memunculkan persoalan baru?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab berdasarkan fakta, bukti, dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SD Santa Maria Kota Cirebon maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Perlu ditegaskan, seluruh tudingan mengenai dugaan penyerangan, persoalan keterangan medis, CCTV, penyampaian informasi, maupun dugaan bullying dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak korban, kuasa hukum, dan narasumber yang masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan tetap menempatkan kepentingan serta perlindungan anak sebagai prioritas utama.

 

(Dadang)

error: Content is protected !!