DaerahHukum & KriminalTransparasi

PT. INDAH MITRA ENERGI (IME) Diduga Tidak Mengantongi Izin Otoritas Diwilayah Kabupaten Tegal Didapati Dengan Bebas Keluar Masuk Gudang Sedot BBM Solar Bersubsidi

2462
×

PT. INDAH MITRA ENERGI (IME) Diduga Tidak Mengantongi Izin Otoritas Diwilayah Kabupaten Tegal Didapati Dengan Bebas Keluar Masuk Gudang Sedot BBM Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

TEGAL,sidikkriminal.co.id
Satu Unit mobil Tengki biru putih dengan Nomor Polisi D. 9841.VF didapati beroperasi dimalam hari mobil tengki kapasitas 16000 liter milik PT. Indah Mitra Energi (IME) dengan bebas keluar masuk gudang sedot BBM jenis solar Bersubsidi,” hasil angsuan dari beberapa SPBU dengan sekala besar di sebuah bangunan kosong tepat di belakang Asrama TNI 407 Tegal, yang berlokasi di jalan raya Harjosari Lor Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Jawa Tengah.52194

PT. Indah Mitra Energi (IME) tidak mematuhi peraturan,” Sesuai usaha pokok, dan kewajiban yang tercantum dalam izin usaha Niaga BBM bahan bakar minyak,terkait izin Otoritas milik PT.Indah Mitra Energi masa Aktif sejak tanggal 4/Maret /2025
masa berlaku hingga 4/Maret /2026 namun hingga detik ini masih bebas beroperasi sehubungan dengan butir 1.(satu) di atas dan berdasarkan data Administrasi terkait maka.Pada Jum’at 7/8/2026

PT. Indah Mitra Energi (IME) yang sudah tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin Otoritas, di kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas IV. Tegal untuk melakukan kegiatan Transportasi usaha Niaga BBM bahan bakar minyak, di wilayah Jawa Tengah.

PT. Indah Mitra Energi (IME) Diduga tidak mematuhi peraturan Undang-Undang di bidang Transportasi Angkutan BBM kelautan maupun darat tanpa jaminan keselamatan dan pelayanan perlindungan lingkungan MARITIM,” serta peraturan Perundang – Undangan dan Instansi pemerintah lainnya.

Dengan adanya temuan ini Pimpinan Redaksi Media Sidikkriminal.Co.id minta Atensi khusus kepada pihak Kepolisian dari tingkat Polres, Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri serta Dinas-dinas terkait agar segera turun menindak tegas pelanggaran

PT. Indah Mitra Energi (IME)
bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan tersebut di atas sanksi ini yang di atur dalam peraturan pemerintah No.5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko yang merupakan turunan dari Undang-Undang cipta kerja.
Sanksi Administratif dan penutupan usaha.

 

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!