DaerahKesehatan

ARM Kepri Desak Pemkot Batam Bertindak, Dugaan Limbah Hitam Berbusa di Sungai Beduk Dinilai Ancaman Serius

746
×

ARM Kepri Desak Pemkot Batam Bertindak, Dugaan Limbah Hitam Berbusa di Sungai Beduk Dinilai Ancaman Serius

Sebarkan artikel ini

Batam,Sidikkriminal.co.id — Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kepri mendesak Pemerintah Kota Batam tidak tinggal diam atas dugaan aliran gorong-gorong yang membuang limbah hitam berbusa ke aliran sungai di wilayah Sungai Beduk,Selasa 28 Juli 2026.

Temuan itu dinilai bukan persoalan sepele, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan.

Ketua ARM Kepri, Dedek Wahyudi , menegaskan pemerintah harus segera turun ke lapangan, memeriksa sumber limbah, dan mengungkap pihak yang diduga dengan sengaja membuang limbah tersebut. Ia menyebut, pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan memperbesar risiko pencemaran dan membuka ruang berulangnya kejahatan lingkungan.

“Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan masyarakat hidup di tengah ancaman penyakit. Pemkot Batam harus bergerak cepat, bukan menunggu persoalan ini viral dulu baru bertindak,” tegas Dedek.

Baca Juga : ROKOK R7 BOLD BEREDAR LUAS DI BATAM TANPA PITA CUKAI, HARGA RP12 RIBU. NEGARA DIRUGIKAN RATUSAN JUTA “Tak Ada Kode Produksi & Nama Perusahaan, Bea Cukai Diminta Bertindak Tegas”

ARM Kepri menilai dugaan pembuangan limbah ke sungai merupakan tindakan yang patut diduga melanggar hukum lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi dasar tegas untuk menindak setiap perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga melarang pembuangan sampah atau limbah secara sembarangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

ARM juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan permukaan, tetapi mengusut tuntas siapa pelaku di balik dugaan pembuangan limbah tersebut. Menurut ARM, jika benar berasal dari aktivitas usaha atau industri, maka tanggung jawab harus dipikul secara jelas dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku pencemar lingkungan.

Baca Juga : Siap-Siap! Shark Club Hadir di One Batam Mall 15 Juli, Banjir Promo Gila-gilaan

“Ini harus dibongkar sampai akar-akarnya. Siapa buang, dari mana asal limbah, dan siapa yang bertanggung jawab harus jelas. Masyarakat tidak boleh terus dirugikan,” ujarnya.

Kasus dugaan limbah di Batam bukan kali pertama menjadi sorotan. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menunjukkan bahwa pencemaran limbah hitam di wilayah Batam kerap berulang dan belum sepenuhnya tuntas ditangani, sehingga publik wajar menuntut langkah tegas dari pemerintah dan aparat.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Batam maupun instansi teknis terkait dugaan limbah yang mencemari aliran sungai di Sungai Beduk.

 

RED

error: Content is protected !!