ACEH TIMUR, sidikkriminal.co.id – Jum’at, 24 Juli 2026 || Praktik pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan wadah jerigen atau tabung besar terlihat jelas terjadi di siang hari di SPBU Pertamina No. 14.244.429, lokasi Blang Betra, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Aktivitas ini berlangsung terbuka, tanpa ada pengawasan ketat, dan memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Apakah perbuatan ini diperbolehkan atau justru melanggar hukum?
Fakta di Lapangan
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi yang diperoleh, terlihat jelas warga maupun pengendara datang membawa jerigen ukuran besar, mengisi Pertalite dalam jumlah banyak, lalu membawanya pergi. Bahkan terlihat pula aktivitas pengisian ke kendaraan pribadi yang diduga bukan untuk kebutuhan langsung, melainkan untuk disalurkan kembali atau ditimbun.
Padahal, aturan tegas dari Pertamina dan Pemerintah melarang keras pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah bukan tangki kendaraan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, penimbunan, hingga perpindahan ke pasar gelap yang merugikan negara dan masyarakat umum.
Apakah Ini Melanggar Aturan & UUD?
JAWABAN: JELAS MELANGGAR. Berikut landasan hukumnya:
1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
Sumber daya alam dan energi adalah kekayaan negara yang dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penyalahgunaan subsidi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara dan hak rakyat.
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2021
Pasal 12 ayat (2): Pembelian BBM bersubsidi DILARANG menggunakan wadah atau jerigen, kecuali untuk keperluan khusus yang memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Pembelian hanya diperbolehkan langsung ke tangki kendaraan yang terdaftar.
3. Peraturan pemerintah & Ketentuan Pertamina
SPBU wajib melayani pengisian hanya ke tangki kendaraan. Jika petugas SPBU melayani pembelian pakai jerigen, maka SPBU tersebut melanggar perjanjian kerja sama dan bisa dikenakan sanksi berat, hingga pencabutan izin operasional.
4. Pasal 385 KUHP & UU Tindak Pidana Korupsi
Penimbunan, pengalihan, atau memperjualbelikan BBM bersubsidi adalah tindak pidana yang dapat diancam penjara dan denda besar.
Pertanyaan Masyarakat
Warga sekitar mempertanyakan:
“Kenapa hal ini terjadi terang-terangan di siang bolong? Apakah petugas SPBU tidak tahu aturan? Atau ada yang sengaja membiarkan? UUD dan aturan negara seharusnya berlaku sama untuk semua, jangan sampai subsidi rakyat justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.”
Masyarakat juga khawatir praktik ini menyebabkan pasokan BBM bersubsidi menjadi langka bagi warga yang benar-benar membutuhkan, sementara harga di pasar gelap semakin mahal.
Seruan Tindakan Tegas
Redaksi mendesak:
Manajemen Pertamina segera turun ke lokasi, periksa kelengkapan pengawasan di SPBU ini, dan berikan sanksi jika terbukti melanggar.
Inspektorat, Dinas Perdagangan, dan Satgas Pangan Aceh Timur melakukan penindakan rutin dan tegaskan aturan kepada seluruh pengelola SPBU.
Aparat Penegak Hukum memproses siapa saja yang terbukti melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kami akan terus memantau perkembangan di lokasi ini dan wilayah lain, demi memastikan subsidi tepat sasaran dan hukum ditegakkan.
(Junaidi)












