Daerah

Galian C Diduga Ilegal di Birem Bayeun Masih Beroperasi, Warga Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

28
×

Galian C Diduga Ilegal di Birem Bayeun Masih Beroperasi, Warga Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR, sidikkriminal.co.id – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi sorotan publik.

Meski sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media dan dilaporkan oleh warga, kegiatan penambangan di lokasi tersebut disebut masih terus berlangsung hingga Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan serta dokumentasi yang diperoleh, aktivitas penambangan tampak masih berjalan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator dan truk pengangkut material. Kendaraan keluar-masuk lokasi secara bergantian untuk mengangkut tanah dan batu hasil galian.

Di lokasi, tidak terlihat adanya papan informasi mengenai perizinan usaha pertambangan maupun informasi terkait dokumen pengelolaan lingkungan. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status legalitas kegiatan tersebut.

Warga sekitar mengaku khawatir terhadap dampak aktivitas penambangan, terutama kerusakan jalan umum akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan truk pengangkut material yang disebut kerap melintas tanpa menggunakan penutup terpal sehingga tanah berceceran dan debu mengganggu pengguna jalan.

Di tengah berlanjutnya aktivitas tersebut, beredar berbagai dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh di balik operasional tambang. Dugaan tersebut belum dapat diverifikasi dan belum ada keterangan resmi yang membenarkan informasi tersebut.

Sejumlah warga pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Sudah diberitakan, sudah dilaporkan, tetapi aktivitasnya masih berjalan. Kami berharap aparat benar-benar menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak membedakan siapa pun apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan hidup.

Secara umum, kegiatan pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengharuskan setiap kegiatan pertambangan memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga wajib memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral, Dinas Lingkungan Hidup, serta Polres Aceh Timur segera melakukan pemeriksaan di lokasi guna memastikan kelengkapan perizinan serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, redaksi menyampaikan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, dokumentasi, serta informasi yang diterima dari masyarakat.

Redaksi juga mengapresiasi perhatian berbagai pihak, termasuk laporan yang telah dipublikasikan oleh media, dan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Junaidi)

error: Content is protected !!