Daerah

Bau Korupsi Menguat !! Proyek Rp.13,7 Miliar Sungai Sibarau Disorot, Kontraktor Diduga “Kebal Hukum dan Misterius”

15
×

Bau Korupsi Menguat !! Proyek Rp.13,7 Miliar Sungai Sibarau Disorot, Kontraktor Diduga “Kebal Hukum dan Misterius”

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI, sidikkriminal.co.id –Aroma dugaan korupsi mulai tercium dalam proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau di Kota Tebing Tinggi yang menelan anggaran negara sebesar Rp13.718.465.626 dari APBN Tahun 2026.

Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Sumatera II Medan itu kini menjadi sorotan tajam publik. Sabtu, (11/07/2026).

Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan bestek (spesifikasi teknis), serta lemahnya penerapan standar keselamatan kerja.

Lebih memprihatinkan, para pekerja di lokasi proyek di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap keselamatan kerja.

Namun yang paling mencuat, sikap kontraktor pelaksana justru dinilai tidak kooperatif dan terkesan “kebal hukum”.

Meski berbagai temuan telah menjadi perhatian publik, hingga kini tidak terlihat adanya langkah perbaikan maupun klarifikasi terbuka.

“Ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran teknis, tapi sudah mengarah pada potensi penyimpangan anggaran,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan proyek tersebut.

Sorotan juga mengarah pada legalitas kontraktor, yakni CV AA GROUP, yang kini dipertanyakan.

Berdasarkan penelusuran, muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut menggunakan identitas yang tidak transparan, bahkan disebut-sebut sebagai “nama samaran.”

Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut menjadi persoalan serius, mengingat proyek bernilai miliaran rupiah seharusnya dikerjakan oleh badan usaha yang jelas, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam perspektif hukum, kondisi ini membuka potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, pengabaian terhadap keselamatan kerja juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pengamat menilai, rangkaian temuan ini bukan hal sepele dan harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Jika benar ada pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan perusahaan yang tidak jelas legalitasnya, maka sangat kuat dugaan adanya praktik korupsi atau setidaknya penyimpangan anggaran,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik.

Publik kini mendesak Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Audit teknis dan keuangan dinilai menjadi langkah awal untuk membongkar potensi kerugian negara.

Jika tidak segera ditindak, proyek yang seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir ini justru berpotensi menjadi contoh buruk pengelolaan anggaran negara yang sarat penyimpangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor CV AA GROUP maupun BBWS Sumatera II Medan belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

(MYN/TIM AKPERSI)

error: Content is protected !!