DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

Modus Kopi Terbongkar! Sindikat Ganja Aceh Kirim 1,4 Kg ke Bali Digulung BNNP

472
×

Modus Kopi Terbongkar! Sindikat Ganja Aceh Kirim 1,4 Kg ke Bali Digulung BNNP

Sebarkan artikel ini

DENPASAR, sidikkriminal.co.id
Upaya sindikat narkotika lintas pulau menyelundupkan ganja ke Bali dengan modus yang terbilang rapi akhirnya kandas di tangan aparat. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, bersama BNN RI dan Bea Cukai, berhasil menggagalkan pengiriman 1,471 kilogram ganja yang disamarkan di dalam kemasan biji kopi. Modus tersebut diduga sengaja digunakan untuk mengelabui pemeriksaan petugas dan meloloskan barang haram ke Pulau Dewata.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi controlled delivery, yakni teknik membiarkan paket tetap bergerak dalam pengawasan ketat hingga diterima oleh penerimanya. Strategi tersebut membuahkan hasil ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (48) sesaat setelah menerima paket di kediamannya di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

banner 728×250
Saat paket dibuka di hadapan saksi, kemasan yang tampak seperti produk kopi itu ternyata berisi 15 bungkus ganja siap edar dengan berat total mencapai 1.471,46 gram. Modus penyamaran menggunakan kemasan kopi itu diduga menjadi cara jaringan untuk mengelabui petugas sekaligus menghilangkan kecurigaan selama proses pengiriman.

Dari hasil pemeriksaan awal, RA kemudian memberikan keterangan yang mengarah kepada seorang pria berinisial FY alias Giok (49) yang tinggal di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Berdasarkan pengembangan tersebut, tim BNNP Bali bergerak cepat dan mengamankan FY di kediamannya.

Kepada penyidik, FY disebut mengaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari seseorang di Aceh yang dikenal dengan panggilan “Pak Cik”. Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk mengungkap aktor utama yang diduga berada di balik distribusi narkotika lintas daerah tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa Bali masih menjadi salah satu wilayah yang terus dibidik jaringan narkotika nasional. Berbagai modus penyelundupan terus berkembang, mulai dari penyamaran dalam paket makanan, barang konsumsi, hingga kini menggunakan kemasan biji kopi. Kondisi tersebut menuntut kewaspadaan tinggi serta sinergi berkelanjutan antarinstansi penegak hukum agar peredaran narkotika dapat ditekan.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Putu Putera Sadana, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas seluruh jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang sangat berat, mulai dari hukuman penjara paling singkat 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai dengan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!