DaerahHukum & Kriminal

Tampak Janggal Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eksekusi Lahan Kosong Di Cengkareng, Kuasa Hukum Termohon Siap Lapor ke Bawas MA

472
×

Tampak Janggal Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eksekusi Lahan Kosong Di Cengkareng, Kuasa Hukum Termohon Siap Lapor ke Bawas MA

Sebarkan artikel ini

JAKARTA BARAT,sidikkriminal.co.id
Pelaksanaan eksekusi lahan tanah kosong di Jalan Kali Tanggul Timur RT 011 RW 010, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (07/07/2026), menuai sorotan tajam. Pihak Juru Sita Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang mendampingi permohonan eksekusi atas nama Minto Cs (Pemohon) diduga melaksanakan tindakan yang tidak sesuai dengan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Proses konstatering (pencocokan batas objek tanah) dinilai janggal karena batas-batas objek dinilai tidak jelas.

​Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, kuasa hukum pihak Termohon (Masenah Cs), Bagus Bastoro, S.H. dari Kantor Hukum HUGO FRANATA & PARTNERS, menyatakan keberatan keras atas tindakan eksekusi tersebut.

​“Kami mendampingi klien kami, Masenah Cs, dalam pelaksanaan eksekusi ini. Tanah objek sengketa ini sebenarnya sudah pernah dieksekusi terlebih dahulu oleh klien kami pada September 2022 lalu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Perkara No. 108/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt,” ujar Bagus.

​Kejanggalan Batas Tanah dan Dugaan Cacat Hukum

Eksekusi yang pernah dilaksanakan Tahun 2022 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melalui Juru Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanpa ada pengangkatan/ pembatalan eksekusi ada tanggal 7 Juli 2026 dilakukan eksekusi Oleh pemohon Minto cs

Sehingga ada penetapan eksekusi ketua pengadilan negeri jakarta barat 2022 di atas penetapan eksekusi Minto cs

Intinya ada eksekusi di atas eksekusi yang sudah final tahun 2022

Pelaksanaan eksekusi melalui konstatering oleh pemohon minto cs diduga pencocokan objeknya tidak jelas

Luas tanah dalam girik C No. 1989 yakni 3.570 m2

Surat Keterangan Tanah (SKT) BPN Jakarta Barat Luas Tanah 4.003 M2

​Bagus Bastoro menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dipaksakan melalui pencocokan batas (konstatering), padahal terdapat kerancuan data. Putusan tersebut memuat luas tanah sebesar 3.570 m². Sementara itu, berdasarkan Girik No. 1989 atas nama Saini binti Ramin, luas tanah tercatat 4.001 m² lebih, yang diperkuat oleh Surat Ketetapan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

​Lebih lanjut, Bagus membeberkan tiga poin utama yang menjadi dasar keberatan pihak Termohon:

​Tumpang Tindih Girik: Adanya perbedaan girik yang dimiliki oleh pihak Jaenab, di mana Jaenab menerbitkan tiga sertifikat atas nama Minto Cs di atas Girik Saini binti Ramin No. 1989 seluas 4.001 m².

​Akte Jual Beli (AJB) di Bawah Umur: Dalam AJB yang diterbitkan Jaenab kepada Minto Cs—yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Minto Cs—diketahui Jaenab masih berusia 14 tahun atau di bawah umur saat bertransaksi.

​Pembongkaran Pagar Tanpa Izin & Perintah: Petugas melakukan pembongkaran pagar tembok panel di atas tanah Masenah Cs tanpa adanya koordinasi maupun izin, padahal terdapat pintu gerbang di depan lokasi. Pembongkaran ini juga diduga mendahului putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dimohonkan Minto Cs, serta diduga tidak tercantum dalam perintah Penetapan Ketua Pengadilan karena objek eksekusi murni tanah kosong tanpa bangunan.

​Langkah Hukum: Siap Tempuh Jalur PTUN, Pidana, hingga BAWAS MA

​Merespons tindakan yang dinilai sewenang-wenang tersebut, tim kuasa hukum Masenah Cs menegaskan akan segera mengambil tiga langkah hukum secara simultan:

​Gugatan ke PTUN: Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan SHM Minto Cs yang terbit dari AJB dengan penjual di bawah umur (14 tahun).

​Laporan Pidana Pengrusakan: Melaporkan tindakan penghancuran tembok pagar belakang ke pihak kepolisian sebagai dugaan tindak pidana murni pengrusakan, mengingat tindakan dilakukan tanpa pemberitahuan eksekusi yang patut.

​Laporan ke Badan Pengawas MA: Melaporkan oknum Juru Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI atas dugaan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) karena melakukan pembongkaran tanpa instruksi tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.

​Aparat Setempat Tidak Hadir

​Kejanggalan ini juga diperkuat oleh pernyataan Gatot Suntoro, pihak yang memiliki keterikatan dengan Termohon. Ia menyayangkan proses eksekusi yang terkesan dipaksakan dan hanya mementingkan satu pihak.

​”Eksekusi ini tampak aneh karena dilakukan di atas tanah yang sebelumnya sudah pernah dieksekusi secara sah. Bahkan saat pelaksanaan di lokasi, Lurah Kapuk tidak hadir, serta ketua RT dan RW pun tidak diberitahu,” ungkap Gatot.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemohon (Minto Cs) yang berada di lokasi enggan memberikan keterangan dan menolak saat dikonfirmasi oleh awak media.
​Narasumber Bagus Bastoro, S.H.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!