KAB. CIREBON, sidikkriminal.co.id – Dunia pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam pembentukan karakter, etika, dan moral generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, setiap tenaga pendidik tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk mengajar, tetapi juga dituntut untuk menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun belakangan ini, masyarakat Kabupaten Cirebon dihadapkan pada sebuah persoalan yang menimbulkan keprihatinan. Seorang Guru PPPK Bidang Pendidikan yang bertugas di SD Negeri 1 Sumurkondang, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, berinisial VKR, diadukan terkait dugaan perilaku yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai moral dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang tenaga pendidik.
Persoalan tersebut bermula dari pengakuan seorang suami berinisial HR yang mengaku menemukan adanya komunikasi dan hubungan yang tidak semestinya antara istrinya dengan oknum tenaga pendidik tersebut. Peristiwa itu kemudian berlanjut dengan adanya pertemuan para pihak yang menghasilkan Surat Pernyataan/Pertanggungjawaban yang ditandatangani pada tanggal 09 Februari 2026.
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, persoalan ini tidak hanya berdampak terhadap kehidupan rumah tangga kliennya, tetapi juga telah menimbulkan keresahan dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas, moralitas, dan keteladanan seorang tenaga pendidik.
Kuasa Hukum Pelapor, Patar Simatupang, S.E., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada instansi yang berwenang. Namun demikian, menurutnya, setiap tenaga pendidik memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar karena keberadaannya menjadi contoh bagi peserta didik dan masyarakat.
“Kami tidak sedang menghakimi seseorang. Kami hanya meminta agar permasalahan ini ditangani secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab yang menjadi perhatian kami bukan hanya persoalan pribadi para pihak, tetapi juga menyangkut marwah dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi pendidik,” ujar Patar Simatupang, S.E., S.H.
Lebih lanjut, Patar Simatupang menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun norma yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara, maka mekanisme pemeriksaan dan penilaian harus dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Atas dasar itu, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya telah menempuh langkah administratif dengan menyampaikan pengaduan kepada BKPSDM Kabupaten Cirebon serta menyampaikan laporan kepada Unit PPA Polresta Cirebon guna memperoleh penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik tentu berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan transparan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Guru adalah pencerdas bangsa. Guru adalah teladan. Ketika keteladanan seorang pendidik mulai dipertanyakan oleh masyarakat, maka sudah sepatutnya seluruh pihak memberikan perhatian serius agar marwah dunia pendidikan tetap terjaga demi masa depan generasi penerus bangsa.
(Red)












