Batam,sidikkriminal.co.id – Di kawasan strategis Jembatan 3 Barelang, tepat di samping Pos Pengamanan Laut Bakamla, sebuah pelabuhan tidak resmi beroperasi leluasa setiap hari. Aktivitas bongkar muat barang berjalan bebas tanpa pemeriksaan dokumen, sementara aparat seolah tutup mata.
Lokasi ini sudah lama dikenal publik sebagai jalur keluar-masuk barang yang diduga ilegal. Namun hingga kini, belum ada tindakan penertiban. Publik mulai bertanya: apakah tempat ini kebal hukum?
*Beroperasi Bebas di Zona Pengawasan Negara*
Posisi pelabuhan tikus ini berada di area yang seharusnya menjadi wilayah pengawasan tertinggi. Standarnya jelas: setiap kapal dan muatan wajib diperiksa kelengkapan dokumen dan izinnya.
Kenyataannya, aktivitas berlangsung setiap hari tanpa ada petugas yang melakukan pemeriksaan. Kondisi ini menimbulkan dua kemungkinan: kelalaian berat dalam menjalankan tugas, atau pembiaran sengaja demi kepentingan tertentu.
*Keterangan Berubah-Ubah, Dugaan Selundupan Menguat*
Kejanggalan muncul dari keterangan pihak di lapangan. Awalnya disebut sebagai barang ekspedisi biasa. Saat ditelusuri lebih dalam, berubah menjadi sayuran dan hasil pertanian.
Pergantian jawaban yang tidak konsisten ini memperkuat dugaan adanya upaya menutupi isi muatan sebenarnya. Publik mempertanyakan logika barang pertanian dikemas dalam mobil tertutup, dikawal ketat, dan diperlakukan seperti barang bernilai tinggi. Indikasinya mengarah pada barang tanpa dokumen resmi yang keluar masuk tanpa jejak.
*Intimidasi Terhadap Pers, Sinyal Perlindungan Kuat*
Sikap arogan juga ditunjukkan pihak yang mengaku sebagai penjaga lokasi. Awak media yang menjalankan tugas jurnalistik pernah dihalangi, dipaksa mundur, bahkan diminta menghapus data dokumentasi.
Tindakan ini menunjukkan rasa percaya diri berlebih seolah memiliki perlindungan kuat dari pihak berwenang. Menghalangi tugas jurnalistik melanggar Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
*Dugaan Main Mata dan Pembiaran Sistematis*
Publik kini menyorot kinerja Bakamla, Bea Cukai, Dinas Perhubungan, hingga kepolisian. Jika lokasi ini sudah beroperasi bertahun-tahun melanggar aturan, mengapa belum ada penindakan?
Pertanyaan itu memunculkan dugaan praktik “main mata” atau pembiaran yang ditukar dengan keuntungan. Jika terbukti, hal ini masuk kategori tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*Pelanggaran Berlapis, Penegakan Nol*
Di satu titik lokasi terjadi tumpukan pelanggaran: pelanggaran aturan pelayaran, UU Kepabeanan, dugaan penyelundupan, penghalangan tugas pers, hingga dugaan korupsi. Ironisnya, semua terjadi di siang hari dan di bawah pengawasan aparat.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada satu pun pengelola maupun oknum instansi yang dipanggil, diperiksa, apalagi ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat berhak tahu siapa dalang, pengelola, dan oknum pelindung yang membuat pelabuhan tikus di Barelang tetap berdiri kokoh. Laporan investigasi ini akan terus dikembangkan hingga terang benderang.
d2k












