DaerahHukum & Kriminal

Imigrasi Menangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

888
×

Imigrasi Menangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

Sebarkan artikel ini

Batam,sidikkriminal.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga

terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring. Para WNA tersebut terjaring dalam operasi
pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,
Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Secara rinci, para WNA berasal dari Vietnam (125 orang), Republik Rakyat Tiongkok (84 orang)
dan Myanmar (1 orang). Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para
WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi
membahayakan ketertiban umum. Sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki – laki dan 47 orang
berjenis kelamin perempuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57
orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) , 103 orang menggunakan Visa on Arrival
(VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12 /B12 , serta 1 orang menggunakan
Izin Tinggal Terbatas Investor. Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak
dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis.

“Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April
2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi
tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling ,
serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. Dari hasil pemantauan,
diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir
dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam
Marantoko.

Pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak ke dua
lokasi sasaran. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan 210 WNA di lokasi
apartemen. Dari hasil identifikasi di lokasi, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan
adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali. Selain
itu, tim juga mengamankan 10 paspor yang diduga terkait dengan pihak pengendali kegiatan di
lokasi lain. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih
lanjut.Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 131
unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin
penghitung uang, serta 198 paspor. Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik,
ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban
warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam. Modus yang digunakan antara
lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban
untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming – iming keuntungan tinggi.

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas
berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang – undangan.

Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut
berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan
unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam
memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memperketat
pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan
publik. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami wujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap
pelanggaran hukum, demi memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi
positiflah yang berada di Indonesia,” tegas Hendarsam.

( D2k )

Narahubung:
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik
Achmad Nur Saleh
Telp: 0812 – 9126 – 2833

error: Content is protected !!