BREBES, sidikkriminal.co.id –
Pada Jumat 8/5/2026
Gedung serba guna yang dibangun oleh Pemerintah Desa Pagojengan,Kecamatan Paguyangan,Brebes,Jawa Tengah.
yang menelan anggaran Rp 1.386.066.600,- di duga ada anggaran yang tak terealisasi alias fiktif.
Menurut keterangan beberapa warga untuk pembangunan gedung serbaguna dimulai dari tahun 2021 sampai tahun 2025 dan sampai saat ini belum selesai.
Karakterisik Gedung dengan Panjang 54 meter x Luas 22,5 meter,Tinggi 6 meter
Anggaran berasal dari Dana Desa :
1. Tahun 2021 Rp 95.108.600,- Belanja modal untuk jembatan.
2. Tahun 2022 Rp 245.633.900,- Belanja modal gedung bangunan.
3. Tahun 2023 Rp 399.977.000,- Pembangunan Gedung Olah raga.
4. Tahun 2024 Rp 374.356.100,- Span Kuda kuda / Gording dan Atap.
5. Rp 110.000.000,- Pembangunan Toilet Gedung.
6. Rp 160.991.000,- Pembangunan Sarana dan Prasana.
Dugaan di Korupsi :
1. Sarana dan Prasana sebesar Rp 160.991.000.
Saat dikonfirmasi oleh awak media dan lembaga di kantornya pada Senin (04/05/2026),menemui Kepala Desa Pagojengan yaitu Suid Nurochman Pagojengan mengatakan,
” Untuk Sarana dan Prasarana untuk beli alat alat listrik ,” kata kepala desa Suid.
“Anggaran sarpas digunakan untuk beli pasir dan material bangunan,” kata (IS) salah satu pamong
Lain lagi jawaban dari Sekretaris Desa.
” Laporan Sarpras tersebut salah kamar / salah Entry ,” kata ( Mur )
Dari keteranga kepala desa,pamong serta Bendahara Desa saling berseberangan disitu muncul ada dugan anggaran untuk Sarana dan Prasana sebesar Rp 160.991.000,- adalah fiktif dan diduga dikorupsi oleh Pemerintah Desa Pagojengan.
Dengan adanya pemberitaan ini agar Aparatur Penegak Hukum dan Dinas/Instansi terkait supaya mengaudit anggaran anggaran yang sudah terealisasi dan menindak lanjuti adanya dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Serba guna Desa Pagojengan,Kecamatan Paguyangan,Brebes
Tim Investigasi












