BREBES, sidikkriminal.co.id –
BUMDes adalah usaha milik desa,yang dibentuk oleh Pemerintah Desa.adapun modalnya dapat berasal dari Dana Desa,Kekayaan Desa bahkan bisa dari pihak lain melalui penyertaan modal.dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa sendiri.tetapi banyak anggaran yang disalahgunakan oleh oknum maupun kelompok yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk kekayaan dan kepentingan pribadi semata.
Separti yang terjadi di BUMDes “MAHIJA” milik dari Desa Cinanas,Kecamatan Bantarkawung,Brebes.Diduga anggaran BUMDes yang bernilai ratusan juta hanya tersisa untuk penjualan Gas 3 Kg Melon itu pun diambil dari Anggaran Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp 50 juta,adapun untuk tahun 2019 sampai 2023 yang berjumlah ratusan juta raib tanpa bekas.
Hasil penelusuran awak median dan lembaga pada Senin 30/03/2026 menemui Direktur BUMDes Mahija dan Sekretaris Desa dirumahnya,membenarkan adanya kerugian yang dialami BUMDes MaHIJA yang dialokasikan anggaran dari tahun 2019 sampai 2023 untuk usaha Triplek,konveksi dan pembibitan Ikan hias Cupang mengalami macet Stagnan
Yang lebih mirisnya lagi dari setiap tahunnya usaha untuk BUMDes mengalami kerugian (macet) pemerintah Desa Cinanas menggelontorkan terus anggarannya untuk BuMDes.
Sudah terbukti adanya kerugian dari tahun ketahun cara pengolahan anggaran BUMDesnya,Pemerintah Desa Cinanas masih juga menggelontorkan anggaran untuk Program Ketahanan Pangan (Ketapang) melalui Direktur BUMDes sebesar Rp 290.700.000,- yang dialokasikan untuk Bebek petelor,Grend House dan Kambing Sakub.
Diduga Direktur BUMDes MAHIJA Desa Cinanas,Bantar kawung dalam pengelolaan uang negara terkesan asal asalan yang dilihat dari anggaran untuk BUMDes dari tahun 2019 sampai 2023.
Dengan adanya pemberitaan ini agar Aparatur Penegak Hukum APH dan Instansi terkait untuk mengevaluasi anggaran anggaran yang sudah terealisasi maupun yang belum yang dapat merugikan masyarakat atau warga.
Tim Investigasi












