Hukum & KriminalPemerintahanTransparasi

Alih Pungsi Dari Saung Tani Ke Dapur MBG Tanpa Adanya Musyawarah Desa

1903
×

Alih Pungsi Dari Saung Tani Ke Dapur MBG Tanpa Adanya Musyawarah Desa

Sebarkan artikel ini

CIREBON, sidikkriminal.co.id
Dugaan penyewaan Tanah dan Bangunan (Saung Tani), Yang terletak di Jalan simaja Tanah Kas Desa Penpen, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, yang sebelumnya dikelola oleh BUMDES akan tetapi secara sepihak disewakan oleh Kepala Desa Penpen (Mustofa), Untuk digunakan SPPG Dapur Sehat Makan Bergizi Gratis (MBG SHAFIRA), senin, 10/03/2026.

Lahan tersebut di kontrak mulai Berlaku Tanggal 28 Agustus 2025, Harga Sewa Pertahunya sebesar 25.000,000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), Dengan Luas Lahan yang di kontrak seluas 600 M2 Termasuk Bangunan, Ini sudah mencerminkan pejabat yang otoriter, krisis serius tata kelola pemerintahan desa. Praktik ini tidak hanya menabrak prinsip transparansi dan partisipasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Desa serta regulasi pengelolaan aset desa.

Penyewaan Tanah dan Bangunan Saung Tani yang di sewakan Untuk Dapur SPPG (MBG SHAFIRA) tersebut, dilakukan tanpa musyawarah desa, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tanpa kejelasan nilai sewa dan penggunaan hasilnya. Bangunan yang terletak di Tanah desa yang merupakan aset publik diperlakukan seolah kewenangan privat kepala desa, tanpa kontrol dan persetujuan institusi desa yang sah.

 

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mewajibkan seluruh pendapatan desa, termasuk hasil sewa TKD, dicatat dalam APBDes dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketertutupan informasi bukan sekadar kelalaian, melainkan sinyal bahaya penyalahgunaan kewenangan.

Setelah mendapatkan informasi dari Salah satu Tokoh masyarakat Desa penpen yang namanya tidak mau di sebutkan, tim Awak media sidikkriminal.co.id melakukan investigasi untuk menyelusuri informasi tersebut, langsung menemui Ketua BPD Desa penpen di rumahnya untuk melakukan konfirmasi,’

 

Ketika Tim menemui Jawawi selaku ketua BPD membenarkan Terkait Informasi Penyewaan Bangunan saung Tani Yang terletak di Desa Penpen Benar di sewakan Untuk MBG SHAFIRA, akan tetapi Untuk Terkait Penyewaan tersebut BPD tidak Tau, karena Tidak ada MUSDES.

uang yang sudah di Terima oleh kuwu semuanya berjumlah 40 juta, pembayarannya pun lewat tranfer langsung ke rekening Kuwu (Mustofa) secara bertahap; Jelas jawawi.

Tim langsung mendatangi kuwu untuk konfirmasi terkait dugaan isu yang berkembang dimasyarakat dan kuwu mengakui bahwa dibenarkan sudah menerima uang sewa tersebut dari pihak pengelola MBG SHAPIRA saudara Khaerudin, kuwu juga merasa janggal dengan nominal sewa tersebut tidak sesuai dengan nominal yang diterima dari dan kuwu mustofa menunjukan foto lewat hp nominal sewa yang tertera pertahun sebesar Rp.70.000.000,- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ).

masih kata kuwu, saya menerima sewa pertahun sebesar Rp. 25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) terus sisa uang sewa yang sebesar Rp. 45.000.000 ( Empat Puluh Lima Juta Rupiah ) dikemanakan dan buat apa tidak tau kejelasannya, ungkapnya,”

Tim langsung mendatangi MBG SHAFIRA bertujuan ingin menanyakan terkait uang sewa yang tidak sesuai kepada saudara Kherudin akan tetapi tidak ada ditempat, tim malah menemukan ditempat MBG SHAFIRA tidak adanya tempat pembuangan limbah yang semestinya.

(SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau sistem pembuangan yang sesuai standar. Limbah cair, terutama sisa cucian alat masak dan bahan makanan, tidak boleh dibuang langsung ke parit umum tanpa diolah.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kewajiban IPAL di SPPG :
Syarat Utama: IPAL merupakan syarat wajib dalam sertifikasi dan pengoperasian SPPG untuk menjaga standar sanitasi, kesehatan, dan mencegah pencemaran lingkungan.

Pengolahan Limbah: Air limbah harus melalui proses penyaringan (misalnya grease trap atau penjebak lemak) dan diolah agar tidak berbau dan berwarna sebelum dialirkan ke saluran drainase.

Risiko: SPPG yang tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik terancam mendapatkan teguran hingga penutupan operasional.
Tujuan: Mencegah pencemaran lingkungan dan menjamin kebersihan lingkungan sekitar dapur

( Agus R )

error: Content is protected !!