DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

Dipecat Dari Polri, Eks Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Penjara

279
×

Dipecat Dari Polri, Eks Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MALUKU, sidikkriminal.Co.id
Institusi Polri kembali diuji. Mesias Victoria Siahaya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri usai terbukti menganiaya seorang pelajar MTs hingga meninggal dunia di Kota Tual

Putusan tegas itu dijatuhkan dalam Sidang
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Selasa
(24/2/2026). Status sebagai anggota Brimob Polda Maluku kini telah dicabut.
Namun, perjalanan hukum belum berakhir.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa pemecatan bukanlah titik akhir. Proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan di Polres Tual.
“Hasil sidang ini adalah komitmen nyata
institusi dalam menegakkan disiplin. Proses pidana di Polres Tual akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Irjen Dadang.

Dalam sidang etik, Majelis Kode Etik memeriksa 14 saksi, termasuk saksi korban, baik secara langsung maupun daring.
Majelis menyimpulkan bahwa perbuatan Bripda MS terbukti melanggar kewajiban
menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal
76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait
penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolda menegaskan, sanksi PTDH dijatuhkan karena pelanggaran yang dilakukan dinilai berat dan mencederai nilai-nilai dasar profesi Polri.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap aparat penegak hukum terikat pada sumpah jabatan dan aturan etik yang ketat.
Ketika pelanggaran terjadi, konsekuensi hukum dan etik berjalan beriringan.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!