Hukum & KriminalTNI POLRI

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Ungkap Praktik Tambang Ilegal Di Boyolali Dan Kendal”

1598
×

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Ungkap Praktik Tambang Ilegal Di Boyolali Dan Kendal”

Sebarkan artikel ini

KOTA SEMARANG, Sidikkriminal.Co.id,– Polda Jawa Tengah bongkar Aktivitas tambang ilegal di dua Kabupaten Alat berat dan matrial disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bersama Jajaran berhasil mengungkap praktik Pertambangan Ilegal yang beroperasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang merusak Ekosistem lingkungan serta merugikan pendapatan negara Dalam Perss Relase yang di gelar pada Senin 23/2/2026

Ditreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi Masyarakat terkait pengerukan lahan mengunakan alat berat diduga tidak memiliki izin resmi.

Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam melindungi lingkungan hidup melindungi Hak-hak negara serta memberikan kepastian hukum masyarakat,”Ujar Kombes Pol Djoko Julianto

Baca Juga : Didapati Gudang Yang Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Di Brangsong Disorot Warga

Dalam penggunkapan di Desa Karanggeneng Kabupaten Boyolali petugas mengamankan tersangka berinisial *S 47* yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan dari lokasi tersebut.
Polisi menyita satu unit Eskavator merk Hyundai 210.dua unit dump truk serta buku catatan ritase aktivitas yang baru berjalan 6 hari ini telah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.*100.000.000*

Sementara itu di Dusun Gowok Desa Ngabean Kabupaten Kendal petugas mengungkap tersangka berinisial *EMD*selaku pemilik dan pengelola tambang pesir Ilegal tersangka di ketahui melakukan aktivas penambangan pada dini hari molai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB untuk mengelabui petugas di lokasi ini Polisi menyita satu unit Ekskavator merk Develon warna oranye sampel pasir serta uang tunai hasil penjualan.

Meskipun aktivitas di beberapa titik ini baru berjalan singkat namun pengerukan lahan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis sudah menimbulkan resiko ancaman kerusakan lingkungan serta potensi bencana bencana bagi masyarakat sekitar,”tegas
Kombes Pol Doko Julianto

Para tersangka kini dijerat pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara adapun ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama (5 )tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 seratus milliar rupiah

Baca Juga : SPBU 44.543.03 Jadi Sarang Mafia BBM SBM Pertamina Dan BPH Migas Diminta Turun Cek CCTV

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku ia menghimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan aktivitas tambang yang mencurigakan di lingkungannya

Kami tidak akan menolerransi praktik tambang ilegal sinergi antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kekayaan alam kita di kelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian alam Jawa Tengah,”Pungkas
Kombes Pol Artanto.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!