ACEH UTARA, sidikkriminal.co.id – Dana meugang yang dikabarkan bersumber dari Prabowo Subianto sebesar Rp19,55 miliar untuk Kabupaten Aceh Utara menjadi sorotan publik, Minggu (15/02/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan dana tersebut dibagikan kepada 852 desa dengan nominal Rp17 juta per desa.
Namun, terdapat sejumlah desa yang dilaporkan hanya menerima Rp16 juta.
Berdasarkan perhitungan, jika 852 desa masing-masing menerima Rp17 juta, maka total dana yang tersalurkan mencapai Rp14,484 miliar.
Sementara jika sebagian desa menerima Rp16 juta, jumlah keseluruhan tentu lebih kecil dari total Rp19,55 miliar yang disebutkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait sisa anggaran yang belum terjelaskan.
Sejumlah warga mempertanyakan transparansi penyaluran dana tersebut dan berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme distribusi, termasuk kemungkinan adanya alokasi untuk biaya administrasi, operasional, atau pos anggaran lainnya.
“Kalau memang benar totalnya Rp19,55 miliar, sementara yang dibagikan ke desa tidak sampai angka itu, tentu publik berhak tahu ke mana sisa dananya,” ujar salah seorang warga Aceh Utara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai rincian penggunaan dana secara menyeluruh.
Publik berharap adanya klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih dana tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan tradisi meugang yang setiap tahunnya dinantikan warga Aceh menjelang hari besar keagamaan.
Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan penjelasan resmi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(Junaidi)












