Daerah

Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Silaen Lontarkan Bahasa Intimidasi Terhadap Wartawan Lewat Whatsapp

79
×

Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Silaen Lontarkan Bahasa Intimidasi Terhadap Wartawan Lewat Whatsapp

Sebarkan artikel ini

TOBA, sidikkriminal.co.id — Perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, diindikasi melontarkan ancaman melalui pesan WhatsApp kepada seorang wartawan, terkait video pemberitaan yang telah dipublikasikan.

Dimana pesan tersebut berbunyi, “Selamat malam, tolong dihapus segera video-video yang kau buat, kalau kau masih ingin hidup.”

Dinilai, kalimat itu merupakan kalimat intimidatif karena mengandung ancaman terhadap keselamatan jiwa seseorang.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (12/02/2026) sekitar pukul 21.35 WIB. Pesan tersebut dikirim melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang diketahui milik kepala sekolah SMP Negeri 4 Satu Atap Siria-ria, Kecamatan Silaen.

Menanggapi bunyi pesan tersebut, pihak penerima pesan WhatsApp langsung meminta klarifikasi atas maksud dan tujuan kalimat yang dibuat dan dianggap sebagai bentuk ancaman yang ditujukan kepada seseorang terlebih kepada seorang wartawan saat mengkonfirmasi.

“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai fungsi kontrol sosial. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya disampaikan melalui hak jawab, bukan dengan ancaman,”
ujar narasumber saat dimintai keterangannya.

Potensi Pelanggaran Hukum :
Suatu perbuatan secara hukum, membuat ancaman melalui media elektronik dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 29, yang mengatur tentang pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.

Selanjutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 335, tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan ancaman.

Ancaman dalam bentuk pesan elektronik termasuk alat bukti sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Hak Jawab Terbuka
Untuk penolakan atau hak jawab dalam suatu pemberitaan, kami membuka ruang klarifikasi dan hak jawab yang dapat dilakukan pihak kepala sekolah untuk memberikan penjelasan resmi terkait pesan tersebut.

Sebagai pejabat publik, kepala sekolah diharapkan dapat menjunjung tinggi etika komunikasi serta menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Desakan Profesionalisme Pejabat Publik
Kejadian seperti ini menurut pengamat sosial di Kabupaten Toba menilai, apabila benar terjadi ancaman terhadap insan pers, hal ini menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik (KIP) di daerah.

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diintervensi dengan intimidasi atau tekanan dalam bentuk apa pun juga.

(MYN/TIM)

error: Content is protected !!