DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

PT. KAYLA JOYO ENERGI Didapati Distribusikan BBM Solar Bersubsidi Di PT. Aroma Foodwer Indonesia Di Tegal

2497
×

PT. KAYLA JOYO ENERGI Didapati Distribusikan BBM Solar Bersubsidi Di PT. Aroma Foodwer Indonesia Di Tegal

Sebarkan artikel ini

TEGAL, sidikkriminal.co.id
Tim jurnalis mendapati satu Unit Armada Tenki dengan No Pol H. 8047.IC milik PT Kayla Joyo Energi tertangkap basah sedang salurkan BBM bahan bakar minyak solar subsidi di kawasan Proyek milik PT Aroma Foodwer Indonesia yang berlokasi di Kedungkelor Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal Jawa Tengah pada Jum’at 30/01/2026

Eronisnya PT Kayla Joyo Energi yang selalu mengatasnamakan Agen Resmi Distribusikan Solar Industri Beberapa Awak Media gabungan dari berbagai Media Cetak dan Online mendapati Mobil Tenki milik PT Kayla Joyo Energi keluar masuk Gudang tempat penimbunan BBM bahan bakar minyak jenis solar Bersubsidi yang di ambil dari Beberapa SPBU di wilayah Semarang dan Disalurkan ke PT Aroma Foodwer Indonesia Diwilayah Kabupaten Tegal

 

Karena mencurigakan lalu beberapa Awak Media membuntuti mobil Tenki tersebut sampai lokasi proyek milik PT Aroma Foodwer Indonesia saat sopir Tenki di konfirmasi di mintain keterangan ia bungkam engan menjawab pertanyaan Awak Media seolah-olah kebal hukum

Tim Jurnalis minta Atensi Khusus kepada pihak APH Aparat penegak Hukum dari tingkat Polsek Polres Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri serta Dinas-dinas terkait SBM Pertamina dan BPH migas

Agar segera Ambil tindakan tegas turun ke Lokasi Proyek milik PT Aroma Foodwer Indonesia yang Diduga menimbun BBM solar subsidi di dalam lokasi proyek tersebut

Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut

 

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!