DaerahPemerintahan

Diduga Tanpa PBG, Pembangunan Tujuh Ruko di Buah Batu Bandung Disorot Publik

43
×

Diduga Tanpa PBG, Pembangunan Tujuh Ruko di Buah Batu Bandung Disorot Publik

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, sidikkriminal.co.id – Dugaan lemahnya pengawasan perizinan bangunan kembali mencuat di Kota Bandung.

Pembangunan tujuh unit ruko dua lantai seluas kurang lebih 800 meter persegi yang berlokasi di Jalan Rancasawo, Kelurahan Margacita, Kecamatan Buah Batu, menjadi sorotan masyarakat lantaran diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). pada Jum’at, (16/01/2026).

Bangunan yang disebut-sebut milik H. Comar tersebut terpantau tetap melakukan aktivitas pembangunan, meskipun secara aturan PBG merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Klarifikasi Pemilik Nihil Bukti Izin
Untuk memastikan legalitas bangunan, awak media mendatangi kediaman pemilik. Namun, H. Comar tidak berada di tempat dan hanya ditemui oleh stafnya.

Dari hasil klarifikasi tersebut, tidak satu pun dokumen perizinan PBG dapat ditunjukkan, sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa izin resmi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik, bagaimana mungkin pembangunan berskala besar dapat berjalan tanpa kelengkapan izin yang dipersyaratkan.

Melanggar Aturan Pusat dan Daerah
Pembangunan tanpa PBG jelas bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang PBG dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Selain itu, di tingkat daerah juga diduga melanggar:

Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Perda dan Perkada.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, pelanggaran bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan, bukan sekadar teguran formalitas.

Sudah SP2, Namun Aktivitas Masih Berjalan
Fakta lain yang memantik tanda tanya adalah keterangan dari dinas terkait yang menyebutkan bahwa bangunan tersebut telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2).

Namun ironisnya, aktivitas pembangunan masih sempat berlangsung. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaktegasan dalam penegakan aturan atau bahkan pembiaran, yang berpotensi mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Digembok Tanpa Papan Segel, Koordinasi Dipertanyakan
Setelah awak media kembali mendatangi Dinas Tata Ruang, dilakukan penghentian aktivitas pembangunan dengan cara menggembok lokasi proyek.

Langkah ini diapresiasi, namun kembali menimbulkan kejanggalan.

Di lokasi tidak ditemukan papan atau tulisan resmi penyegelan, yang seharusnya menjadi penanda hukum bahwa bangunan tersebut sedang dikenai sanksi administratif.

Saat dikonfirmasi, Ibu Rita dari Dinas Tata Ruang menyampaikan bahwa SP2 tersebut diasumsikan karena pemilik sedang memproses PBG.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan, jika PBG masih dalam proses, mengapa pembangunan sudah berjalan sejak awal.

Lebih jauh, awak media juga menelusuri aspek koordinasi lapangan. Kasi Trantib wilayah setempat mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun instruksi apa pun terkait penggembokan bangunan tersebut.

Desakan Transparansi dan Ketegasan
Rangkaian fakta ini memperkuat dugaan lemahnya koordinasi antarinstansi serta tidak optimalnya pengawasan bangunan di lapangan.

Publik pun mendesak agar Dinas Tata Ruang, Satpol PP, dan instansi terkait tidak sekadar reaktif, tetapi tegas dan transparan dalam menegakkan aturan.

Penegakan hukum yang setengah-setengah dinilai hanya akan memunculkan preseden buruk serta membuka ruang spekulasi publik terhadap integritas pengawasan bangunan di Kota Bandung.

(Ade)

error: Content is protected !!