Hukum & KriminalTeknologi

Pemasangan tiang wifi Internet PT. FIBER MEDIA INDONESIA di Desa Orimalang di duga tanpa izin, terpaksa di hentikan Pemdes Orimalang

1173
×

Pemasangan tiang wifi Internet PT. FIBER MEDIA INDONESIA di Desa Orimalang di duga tanpa izin, terpaksa di hentikan Pemdes Orimalang

Sebarkan artikel ini

CIREBON, sidikkriminal.co.id – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam pemasangan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kabupaten Cirebon. Sejumlah tiang internet (wifi) yang diduga milik Perusahaan PT.Fiber Media Indonesia terpasang di sepanjang jalan Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa setempat.(Rabu,15/01/2026)

Pihak Pemdes Orimalang, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan, permohonan, apalagi izin terkait pemasangan tiang tersebut.

“Jangankan izin dari pihak Perusahaan izin assalamualaikum saja tidak ada ke Pemerintah Desa,” tegas salah satu perangkat Desa Orimalang saat dikonfirmasi awak media ini.

Pernyataan tersebut menegaskan adanya indikasi kuat bahwa pemasangan tiang internet tersebut dilakukan secara sepihak, mengabaikan kewenangan pemerintah desa sebagai pemangku wilayah administratif.

Sementara itu, Tim Lapangan PT.Fiber Media Indonesia saat dikonfirmasi terkait legalitas dan izin pemasangan tiang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban, memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Anggota Satgas Police Tube, Mukhidin, menilai persoalan ini bukan kasus sepele dan kerap menjadi sumber keresahan di tengah masyarakat.

“Ini yang sering menjadi problem di masyarakat. Kami akan coba telusuri, apakah izinnya ada di tata kota atau dinas terkait lainnya,” ujarnya.

Pemasangan tiang jaringan telekomunikasi tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.

Dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan:
“Barang siapa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.”

Selain ancaman pidana dan denda, pemasangan tiang internet tanpa izin resmi juga membuka ruang sanksi administratif, termasuk perintah pembongkaran tiang dan kabel oleh instansi berwenang seperti DPMPTSP dan Dinas Kominfo.

Perlu ditegaskan, izin pemasangan tiang telekomunikasi bukan cukup dari RT/RW, melainkan wajib melalui prosedur resmi pemerintah kabupaten/kota guna menjamin aspek keselamatan, tata kota, dan kepentingan publik,”Ujar Mukhidin di Ahir perbincangan dengan awak media ini.

kini publik menanti sikap tegas Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemdes Orimalang dan instansi terkait, apakah pembiaran akan terus terjadi, atau hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Agus Noban)

error: Content is protected !!