DaerahKonflik

Lahan Tidur 3,5 Hektare Yayasan GBI Mawar Saron di Pasir Putih Batam Center Jadi Sorotan

1564
×

Lahan Tidur 3,5 Hektare Yayasan GBI Mawar Saron di Pasir Putih Batam Center Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Batam, sidikkriminal.co.id – Persoalan lahan tidur kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan tertuju pada sebidang lahan seluas 3,5 hektare milik Yayasan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Saron Indonesia yang berlokasi di kawasan Batam Center/Pasir Putih. Lahan tersebut diduga menjadi objek pelanggaran aturan setelah muncul indikasi upaya peralihan hak dan rencana transaksi jual beli, meskipun statusnya telah diblokir oleh BP Batam.

Lahan ini diketahui telah menganggur dan tidak produktif selama lebih dari 10 tahun. Ketua Keamanan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Kapri, Medison Simamora, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius yang melibatkan oknum BP Batam berinisial LA.

“Oknum tersebut diduga berkolaborasi dengan calo pemain lahan di Kota Batam berinisial MA, yang disebut-sebut tengah berupaya membuka blokir dan IPH dalam rangka menjual lahan tersebut kepada pihak lain,” tegas Medison.

Medison menambahkan, apabila terdapat investor atau peminat atas lahan tersebut, maka mekanisme pengambilannya harus mengikuti ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini, bukan melalui transaksi jual beli di bawah tangan.

Lahan yang telah diblokir oleh BP Batam tidak dapat diperjualbelikan oleh siapa pun, kecuali ditarik kembali oleh BP Batam. Medison memastikan bahwa jika transaksi jual beli ini tetap dipaksakan, pihaknya akan menggugat BP Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Penggiat Sosial Batam Kecam Kinerja BP Batam, Dugaan Pembiaran Pengrusakan Lingkungan Terjadi Terang-terangan

Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi komitmen BP Batam dalam menegakkan aturan, memberantas lahan tidur, serta memastikan iklim investasi di Batam berjalan bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.


( D2k )

Sumber : jaringanbintanginfo.com

error: Content is protected !!