DaerahPemerintahan

REKLAMASI TANJUNG TRITIP, BATAM: JANJI SIDAK BP BATAM TAK KUNJUNG DITUNAIKAN, KERUSAKAN LINGKUNGAN MELUAS

45
×

REKLAMASI TANJUNG TRITIP, BATAM: JANJI SIDAK BP BATAM TAK KUNJUNG DITUNAIKAN, KERUSAKAN LINGKUNGAN MELUAS

Sebarkan artikel ini

BATAM, sidikkriminal.co.id – Aktivitas reklamasi di kawasan Tanjung Tritip, Batam, terus berlangsung tanpa rem dan nyaris tanpa pengawasan negara.

Janji inspeksi mendadak (sidak) yang dilontarkan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, hingga kini tak lebih dari sekadar pernyataan di atas kertas.

Verifikasi lapangan terbaru yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Akar Bhumi Indonesia (ABI) pada Selasa, 7 Januari 2026, mengungkap fakta mencengangkan.

Dalam waktu hanya sekitar satu bulan, luasan reklamasi di kawasan tersebut melonjak drastis hingga mencapai sekitar 31,5 hektare.

“Reklamasi yang begitu vulgar dan masif di Tanjung Tritip, pertanyaan besarnya sederhana: siapa yang sebenarnya berada di balik aktivitas ini?” ujar Founder ABI, Hendrik Hermawan.

Truk material bergerak malam hari, pengawasan dipertanyakan. Aktivitas tersebut berlangsung rutin dan terorganisir, menandakan operasi penimbunan berskala besar.

Dampak reklamasi mulai dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir.

Perairan di sekitar lokasi mengalami pencemaran akibat sedimentasi, mengancam keberlangsungan keramba nelayan dan biota laut.

ABI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi di Tanjung Tritip, melakukan audit perizinan secara menyeluruh, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Jika negara terus absen, Batam tidak hanya kehilangan pesisirnya, tetapi juga masa depannya,” tegas Hendrik.

( D2k )

 

 

error: Content is protected !!